Tak Mau Kalah Saing, AS Kritik Ketatnya Regulasi Keuangan di Sejumlah Negara

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat, melalui laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam sistem perdagangan global, khususnya di sektor layanan keuangan.

Laporan ini secara rinci menyoroti berbagai hambatan yang masih dihadapi oleh lembaga keuangan asal Amerika Serikat (AS) dalam mengakses pasar di berbagai negara mitra dagang.

Tak hanya Indonesia yang dikritik AS, melainkan ada sejumlah negara besar yang turut dikritik, berikut daftarnya:

1. China

China menjadi salah satu fokus utama dalam laporan tersebut. Negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia ini telah melakukan sejumlah reformasi signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Pemerintah China telah mencabut batas kepemilikan saham asing di sektor perbankan dan menghapus persyaratan aset minimum untuk lembaga asing yang ingin membuka cabang atau anak perusahaan.

"Pembatasan ini telah menghalangi bank asing untuk mendirikan, mengembangkan, dan memperoleh pangsa pasar yang signifikan di China, termasuk melalui kontrol modal dan ambang batas aset minimum," tulis USTR.

Namun demikian, laporan USTR mencatat bahwa masih terdapat tantangan serius, seperti kontrol modal yang ketat, proses perizinan yang panjang dan tidak transparan, serta hambatan non-tarif lainnya.

Selain itu, lingkungan persaingan di China masih cenderung memihak perusahaan domestik, sehingga menyulitkan bank asing untuk bersaing secara setara.

2. Ethiopia

Pada Desember 2024, Parlemen Ethiopia menyetujui proklamasi perbankan yang memungkinkan bank asing untuk memasuki sektor keuangan negara tersebut, meskipun teks proklamasi tersebut belum dipublikasikan pada saat itu.

Undang-undang baru ini memungkinkan kepemilikan asing yang lebih besar di bank-bank Ethiopia, yang memberi izin bagi bank asing untuk membuka cabang, mendirikan anak perusahaan, atau membeli saham di bank-bank Ethiopia yang ada.

"Namun, undang-undang ini masih membatasi kepemilikan asing di bank-bank Ethiopia, membatasi jumlah saham yang dimiliki asing di bank-bank Ethiopia hingga 49 persen," tulis USTR.

Melalui UU tersebut juga mengharuskan bank asing untuk melibatkan warga negara Ethiopia di dewan direksi mereka dan dilaporkan membatasi warga asing hanya pada satu kursi di dewan direksi bank-bank Ethiopia.

Beberapa bank internasional hanya memiliki kantor perwakilan, dan semua pembiayaan perdagangan diwajibkan oleh undang-undang untuk melalui bank Ethiopia. Hal ini menciptakan tantangan besar bagi investor asing dengan akun di luar Ethiopia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |