Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi untuk penataan pegawai non-ASN tahun 2025. Skema ini ditujukan bagi pegawai yang telah mengikuti seleksi ASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus atau tidak mengisi formasi yang tersedia.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi non-ASN yang tercatat di database BKN dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran instansi pemerintah.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,"jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
""Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” tambah dia.
PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen mencegah terjadinya PHK massal non-ASN dengan memberikan kesempatan agar tetap bekerja di instansi pemerintah.
Mekanisme PPPK Paruh Waktu 2025
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.
Usulan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit kerja. Setelah ditetapkan oleh Menteri PANRB, PPK wajib mengajukan nomor induk PPPK/ASN ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja.
Selanjutnya, BKN menerbitkan nomor induk maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan. Dengan penerbitan nomor induk tersebut, pegawai non-ASN resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tengah
Deputi Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis untuk penataan pegawai non-ASN. Pemerintah ingin memastikan agar sebanyak mungkin pegawai non-ASN tetap bisa bekerja di instansi, tanpa harus menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja massal.
Dengan skema ini, pegawai non-ASN tetap memperoleh status ASN melalui perjanjian kerja paruh waktu yang menyesuaikan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi adil yang mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi tenaga kerja non-ASN di berbagai sektor pemerintahan.