Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengaskan masih menunggu respons berbagai pihak sebelum menetapkan luasan rumah subsidi minimal 18 meter persegi (m2). Ini berkaitan dengan uji publik yang masih terus digulirkan.
Seperti diketahui, Kementerian PKP tengah mengkaji usulan luas rumah subsidi jadi 18 m2 yang dibangun di atas tanah minimal 25 m2. Hal tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
"Nah kalau ditetapkan kapan? tentu kita tidak langsung menetapkan harus selesai kapan, tidak," kata Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Dia menegaskan, keputusan akan diambil setelah masyarakat target konsumen menerima desain yang diusulkan tadi. Termasuk juga kesediaan pengembang untuk membangun.
Pada saat yang sama, kesediaan mengenai skema pembiayaan dari perbankan pun menjadi salah satu bagian pertimbangan.
"Tapi sampai kemudian kita yakin bahwa desain ini dapat diterima dengan calon pembeli atau masyarakat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tadi, juga dapat bisa dibangun oleh asosiasi pengembang untuk para pengembang, termasuk dalam konteks pembiayaannya gitu kan," tutur Sri.
Wadahi Masukan Soal Desain Rumah
Sti Haryati menyampaikan, guna mencapai hal tersebut Kementerian PKP masih akan terus membuka uji publik. Langkah ini turut melibatkan sejumlah komunitas, baik kalangan pekerja maupun pengembang perumahan.
Kembali soal penetapan luasan rumah subsidi, Sri masih terus menunggu tanggapan dan masukan mengenai usulan terbaru dalam draf Kepmen yang sedang digodoknya.
"Jadi kalau ditanya kapan, ya sampai kemudian nanti kita dapat titik temu ideal gitu ya, dari sisi masyarakatnya, dari sisi regulasinya, dan juga dari sisi pengembang yang nanti akan membangunnya begitu," tegas Sri.
Kementerian PKP Jawab Kritikan
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tak ambil pusing sejumlah kritikan yang datang terhadap kajian ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi (m2). Kritikan itu dianggap sebagai masukan dalam proses uji publik.
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengamini banyaknya tanggapan dari masyarakat soal usulan luas minimal rumah subsidi. Meski begitu, dia menganggap positif semua masukan tersebut.
"Kami menyikapi dengan sangat positif gitu loh, toh ini kan juga barang belum, regulasinya belum ditetapkan," kata Sri, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Tampung Kritikan Sebagai Masukan
Dia menampung setiap kritikan yang disampaikan masyarakat sebagai masukan-masukan dalam memperbaiki desain rumah subsidi nantinya. Masukan ini menurutnya bakal berguna sebelum keputusan final soal aturan luas rumah subsidi ditetapkan.
"Kemarin ada masukannya yang bagus nih, 'Bu ini buat apa namanya, sejadah, sholat gimana?' Makanya, oke, berarti ada yang harus kita sesuaikan," ucapnya.
"Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya gitu ya, masyarakatnya. Ini sangat-sangat kita perhatikan lah masukan-masukannya, sampai nanti di akhir kemudian kita ada titik kesepakatan," sambung Sri.