Selain 18 Agustus, Kapan Lagi Ada Cuti Bersama 2025?

15 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini bukan hari libur nasional, melainkan cuti bersama yang memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Para menteri yang terlibat adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tiga menteri ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya.

Kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat agar dapat merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan lebih leluasa.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa. Ini juga memungkinkan partisipasi publik yang lebih maksimal dalam berbagai kegiatan perayaan.

Status Resmi 18 Agustus 2025: Cuti Bersama atau Libur Nasional?

Penting untuk diketahui tanggal 18 Agustus 2025 secara resmi ditetapkan sebagai cuti bersama nasional, bukan hari libur nasional. Klarifikasi ini disampaikan oleh pemerintah untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Hari libur nasional untuk peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sendiri jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Cuti bersama pada 18 Agustus 2025 adalah tambahan setelah hari kemerdekaan.

Perbedaan antara cuti bersama dan libur nasional memiliki implikasi yang berbeda, terutama bagi sektor swasta. Meskipun memberikan kesempatan libur, ketentuan pelaksanaannya bisa bervariasi.

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus

Penetapan cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025 ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Penandatanganan SKB ini dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025. SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Keputusan ini menunjukkan koordinasi antar kementerian dalam mengatur kalender hari libur dan cuti bersama demi kepentingan publik. Dasar hukum yang kuat ini memastikan legalitas penetapan cuti bersama tersebut.

Tujuan dan Manfaat Cuti Bersama Tambahan

Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 memiliki tujuan mulia dari pemerintah. Libur tambahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki waktu lebih leluasa untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan kemerdekaan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk mengoptimalkan momentum kemerdekaan. Tujuannya adalah memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk kemajuan bangsa.

Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan partisipasi publik dalam berbagai perayaan kemerdekaan dapat meningkat. Momen ini menjadi kesempatan untuk menjadikan perayaan HUT RI ke-80 lebih meriah dan inklusif di seluruh pelosok negeri.

Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja dan Pelayanan Publik

Bagi pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif, artinya tidak wajib. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan.

Jika pekerja memilih untuk mengambil cuti pada hari tersebut, hak cuti tahunan mereka akan berkurang. Namun, apabila pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan mereka akan dibayar upah seperti hari kerja biasa.

Unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan publik esensial, dapat mengatur penugasan pegawainya. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh cuti bersama.

Sisa Tanggal Merah pada 2025 Setelah 18 Agustus

Setelah penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025, masih ada beberapa tanggal merah tersisa di kalender 2025 yang dapat dinikmati masyarakat. Tanggal-tanggal ini melengkapi daftar hari libur nasional dan cuti bersama.

Sisa libur nasional di tahun 2025 meliputi Jumat, 5 September 2025, untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, ada Kamis, 25 Desember 2025, yang merupakan Hari Raya Natal.

Selain hari libur nasional tersebut, terdapat satu hari cuti bersama lagi di penghujung tahun. Cuti bersama tersebut jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025, sebagai cuti bersama Natal.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |