Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menukarkan 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 paling lambat 30 April 2025. Alasannya, 4 pecahan tersebut sudah bisa tidak bisa digunakan mulai 1 Mei 2025.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Bank Indonesia meminta kepada masyarakat untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
1. Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
Uang pecahan Rp10.000 yang dikeluarkan pada tahun emisi 1979 telah dicabut dari peredaran pada 1 Mei 1992. Meskipun demikian, Anda masih bisa menukarkan uang pecahan ini di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) pada 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan Rp10.000 ini tidak dapat lagi digunakan atau ditukarkan.
2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
Selanjutnya, uang pecahan Rp5.000 yang dikeluarkan pada tahun emisi 1980 juga telah dicabut pada 1 Mei 1992. Sama halnya dengan pecahan Rp10.000, uang ini masih dapat ditukarkan hingga 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan Rp5.000 ini tidak akan berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
Pecahan Rp1.000 dengan tahun emisi 1980 juga tercatat dalam daftar uang yang telah dicabut pada 1 Mei 1992. Uang pecahan ini masih dapat ditukarkan di KPBI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia sampai dengan 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 30 April 1995. Setelah itu, pecahan ini tidak akan berlaku lagi.
4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982
Uang pecahan Rp500 yang dikeluarkan pada tahun 1982 juga telah dicabut pada 1 Mei 1992. Uang ini masih dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia hingga 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 30 April 1995. Setelah batas waktu tersebut, pecahan Rp500 ini tidak dapat digunakan lagi sebagai alat transaksi.
Pencabutan Rutin
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Keren! Rupiah Kertas 50.000 Dinobatkan Mata Uang Paling Aman ke-2 di Dunia
Indonesia kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat internasional. Uang kertas Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 2022 berhasil meraih peringkat kedua sebagai mata uang paling aman di dunia, berdasarkan riset yang dilakukan oleh BestBrokers.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata inovasi dan dedikasi Indonesia dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara.
Mengutip unggahan di laman Instagram Peruri, Minggu (15/12/2024), dari 39 mata uang yang paling sering digunakan dalam transaksi global, uang kertas Rp50.000 TE 2022 dinilai memiliki 17 fitur keamanan canggih yang membuatnya sulit dipalsukan.
Fitur Keamanan yang Unggul
"Prestasi membanggakan untuk Indonesia! Uang kertas Rp50.000 TE 2022 berhasil meraih peringkat ke-2 mata uang paling aman di dunia menurut riset BestBrokers. Dengan 17 fitur keamanan canggih, mata uang ini menjadi bukti inovasi dan dedikasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Peruri dalam unggahannya.
Beberapa fitur keamanan yang dimiliki uang kertas rupiah ini antara lain:
- Watermark
- Benang pengaman magnetik, yang terlihat jika disinari cahaya
- Fitur taktil, untuk membantu penyandang tunanetra mengenali nilai uangHidden image
- Cetakan mikro, yang hanya dapat dilihat dengan kaca pembesar
Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan kualitas fisik uang tersebut, tetapi juga menunjukkan komitmen Bank Indonesia dan Perum Peruri dalam melindungi perekonomian dari ancaman pemalsuan.