Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri May day 2025 berjanji akan membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK). Pembentukan satga sini sangat penting di tengah gelombang pemutusan kerja yang kian marak terjadi.
"Kita juga atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK-kan seenaknya.Bila perlu, bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan," tegasnya Kamis (1/5/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun langsung gerak cepat membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Bahkan ia memproyeksikan pembentukan satgas ini rampung pada Mei 2025.
“(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).
“Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu kini telah memasuki tahap finalisasi.
“(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ujar Yassierli.
Outsourcing
Tak hanya merumuskan Satgas PHK, Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker.
Ia pun menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.