Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Ia mengatakan, "Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
- Tidak Kawin Rp 8.500.000
- Kawin Rp 10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000
Zona 2:
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
- Tidak Kawin Rp 9.000.000
- Kawin Rp 11.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000
Zona 3:
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
- Tidak Kawin Rp 10.500.000
- Kawin Rp 12.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000
4. Zona 4:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a. Umum:
- Tidak Kawin Rp 12.000.000
- Kawin Rp 14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.