Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Tuai Kritikan, Pemerintah Tak Ambil Pusing

7 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tak ambil pusing sejumlah kritikan yang datang terhadap kajian ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi (m2). Kritikan itu dianggap sebagai masukan dalam proses uji publik.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengamini banyaknya tanggapan dari masyarakat soal usulan luas minimal rumah subsidi. Meski begitu, dia menganggap positif semua masukan tersebut.

"Kami menyikapi dengan sangat positif gitu loh, toh ini kan juga barang belum, regulasinya belum ditetapkan," kata Sri, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Tak Tutup Masukan

Dia menampung setiap kritikan yang disampaikan masyarakat sebagai masukan-masukan dalam memperbaiki desain rumah subsidi nantinya. Masukan ini menurutnya bakal berguna sebelum keputusan final soal aturan luas rumah subsidi ditetapkan.

"Kemarin ada masukannya yang bagus nih, 'Bu ini buat apa namanya, sejadah, sholat gimana?' Makanya, oke, berarti ada yang harus kita sesuaikan," ucapnya.

"Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya gitu ya, masyarakatnya. Ini sangat-sangat kita perhatikan lah masukan-masukannya, sampai nanti di akhir kemudian kita ada titik kesepakatan," sambung pejabat Kementerian PKP itu.

Sesuaikan Harga Tanah

Sri menjelaskan awal mula munculnya usulan pengurangan luasan rumah subsidi di kawasan perkotaan. Misalnya, soal lahan yang terbatas di kawasan perkotaan.

Menurutnya, dengan aturan semula bahwa rumah subsidi berdiri di lahan 60 meter persegi (m2) akan menjadi tantangan. Untuk itu, hadir usulan pendirian rumah subsidi seluas minimal 18 m2 di atas tanah minimal 25 m2.

"Tadi kan seperti saya sampaikan, tujuan utamanya apa sih? Oh tanah di perkotaan kan mahal gitu ya. Sehingga kalau misalnya pake skema yang seperti sekarang, itu dengan luas tanah yang 60 (meter persegi) misalnya enggak masuk tuh harganya gitu kan. Oke gimana caranya masuk? Oke luasannya kita sesuaikan, segmennya segmented, terus lokasinya juga tidak keseluruhan, tapi masukannya adalah khusus untuk sekitar perkotaan. Itu kita perhatikan," terangnya.

Draf Aturan Luas Rumah Subsidi

Sebagai informasi, Kementerian PKP tengah menggodok perubahan batas minimal luas rumah subsidi dari 21 meter persegi ke 18 meter persegi. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Sleain luas bangunan, luasan tanah juga diperkecil dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Pengembang Lippo Group sendiri menawarkan desain rumah subsidi minimalis. Ada dua tipe, yakni rumah subsidi 1 kamar dengan bangunan 14 m2 di atas tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) serta rumah 2 kamar dengan bangunan 23,4 m2 di atas tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter).

Godok Harga Rumah Subsidi Dicicil Rp 600 Ribu

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok harga rumah subsidi agar bisa dicicil sebesar Rp 600-700 ribu per bulan. Hitungan ini seiring pengkajian ukuran rumah subsidi 'mungil' menjadi minimal 18 meter persegi (m2).

Adapun, Lippo Group sendiri menghadirkan desain terbaru rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 14 m2 untuk 1 lantai dan 23,4 m2 untuk 2 lantai. Keduanya jadi usulan desain bagi rumah subsidi di kawasan perkotaan.

"Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, tentu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 sampai 700 ribu sebulan," kata Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Lippo Mall Nusantara, Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |