Rincian Harga Pupuk Usai Turun 20% Mulai Hari Ini Rabu 22 Oktober 2025

10 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menurunkan harga pupuk sebesar 20% mulai hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025. Hal tersebut diumumkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian.

Mentan Amran merinci, harga pupuk Urea semula Rp 2.250 per kilogram (kg) atau Rp 112.500 per sak menjadi Rp 1.800 per kg atau Rp 90.000 per sak. Lalu, pupuk NPK dari semula Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak menjadi Rp 1.840 per kg dan Rp 92.000 per sak.

"Atas perintah bapak Presiden tolong hari Rabu diumumkan harga pupuk turun 20 persen berlaku mulai hari ini," kata dia, Rabu (22/10/2025).

Penurunan harga pupuk Ini diklaim berkat dari efisiensi biaya yang dilakukan dalam ekosistem pengolahan pupuk. Amran menyampaikan, penurunan harga pupuk diharapkan mampu meringankan kebutuhan petani. Ini menjadi kebijakan di titik awal tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini berita baik untuk petani seluruh Indonesia 120 juta warga petani kita. Biasanya naik setiap tahun, tapi sekarang turun karena hasil efisiensi yang merupakan gagasan besar Bapak Presiden Prabowo," tuturnya.

Menurutnya, penurunan harga pupuk Rp 450 per kg bisa meringankan petani. Kemudian, diprediksi akan berdampak pula pada peningkatan produksi pertanian nasional.

Promosi 1

Cabut 2.039 Kios Pupuk Nakal

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi mencabut izin usaha 2.039 kios pupuk bersubsidi karena kedapatan melanggar dengan menaikkan harga jual. Kerugian petani ditaksir mencapai Rp 600 miliar dengan asumsi satu tahun pelanggaran tersebut.

Mentan Amran mengatakan, petani sebetulnya sedang diuntungkan dengan pemangkasan regulasi pupuk subsidi. Namun, masih ada sejumlah oknum yang bermain dengan menaikkan harga jual pupuk ke petani.

"Masih ada keluhan petani-petani seluruh Indonesia. Kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah. Hari ini kami umumkan izinnya dicabut," ungkap Amran, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Petani Rugi Rp 600 Miliar

Dalam catatannya, ada sekitar 30 kios pupuk yang sudah dicabut izinnya dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Namun, setelah ditelusuri ternyata, kios pupuk yang melanggar jauh lebih banyak.

Usai penelusuran, didapat ada 2.039 kios yang melanggar dengan mengerek harga 18-20 persen di berbagai macam produknya. Atas hal tersebut, petani merugi hingga Rp 600 miliar dalam satu tahun.

"Sekali lagi, hari ini yang 2.039 izinnya dicabut, akan diperiksa, diinvestigasi ke bawah. Dan itu terjadi pada 6.383, kejadian. Contoh nih, satu kios, ureanya naik, urea dan NPK-nya naik," sebut Amran.

Bisa Sanggah Tapi Izin Tetap Dicabut

Sebelumnya, Amran menuturkan, pemilik kios masih bisa melayangkan keberatan kepada direksi PT Pupuk Indonesia (Persero). Namun, untuk sementara ini, izinnya tetap dicabut oleh Kementan.

Pencabutan itu dilakukan imbas pelanggaran menaikkan harga pupuk urea maupun NPK subsidi sebesar 18-20 persen.

"Kami turunkan tim, mengecek, dan bukti-buktinya ada. Masih ada yang bermain-main naikkan harga. Ini merugikan petani ratusan miliar. Kalau kita hitung tadi, Rp 600 miliar satu tahun," tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |