Ribuan Buruh Bakal Kumpul di Bekasi 10 November 2025, Ada Apa?

2 weeks ago 32

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar konsolidasi akbar pada 10 November 2025 di Bekasi, yang diperkirakan dihadiri puluhan ribu buruh dari berbagai sektor. 

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa agenda ini mengusung tema perjuangan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) serta mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

Said Iqbal menegaskan bahwa konsolidasi ini digelar bertepatan dengan kunjungan Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation (ITUC) dan Sekjen Konfederasi Serikat Buruh se-Asia Pasifik yang akan hadir langsung di lokasi. 

Kehadiran pimpinan tertinggi serikat buruh global tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian internasional terhadap kondisi perburuhan di Indonesia, terutama terkait kebijakan pengupahan dan outsourcing.

Dalam pernyataannya, Said Iqbal menyebut bahwa aksi ini akan menjadi momentum bagi buruh untuk menyuarakan sikap penolakan terhadap konsep upah minimum 2026 yang dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi maupun kondisi makroekonomi. 

Aksi juga akan menegaskan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 di kisaran 8,5% hingga 10,5% serta permintaan agar pemerintah mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Puluhan ribu buruh akan melakukan konsolidasi aksi 10 November 2025 besok di Bekasi dalam rangka mengangkat dua isu, yaitu naikkan upah minimum 2026 8,5% sampai 10,5% dan sahkan RUU Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh pimpinan tertinggi Serikat Burusu Dunia,” ujar Said Iqbal.

Perbaikan Kebijakan Perburuhan

Ia menambahkan bahwa kunjungan Sekjen ITUC akan menjadi bagian penting dari konsolidasi ini, mengingat organisasi tersebut mewakili ratusan juta buruh dari lebih dari seratus negara. Dukungan internasional tersebut, menurutnya, semakin menegaskan urgensi perbaikan kebijakan perburuhan di Indonesia.

“Sekjennya LUK, Triangle, akan datang ke Indonesia 10 November, dan kami akan konsolidasi aksi,” jelas Said Iqbal.

Aksi akan dipusatkan di Gedung Swatantra, kawasan perkantoran Pemda Bekasi, yang merupakan basis terbesar KSPI. Said Iqbal juga menegaskan bahwa konsolidasi ini bukan bentuk rally terbuka, melainkan pertemuan besar di dalam gedung yang melibatkan ribuan perwakilan buruh. 

Agenda tersebut diharapkan memperkuat posisi gerakan buruh dalam menolak upah murah, menuntut penghapusan outsourcing, serta mendesak pemerintah memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui regulasi yang berpihak pada buruh.

Rumusan UMP 2026 Ditargetkan Selesai November 2025

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan dan perumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 dapat diselesaikan pada November mendatang.

"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Menurut dia, tim khusus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan kajian menyeluruh mengenai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa formula penetapan UMP 2026 akan mempertimbangkan aspek kelayakan hidup bagi para pekerja.

"Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tapi ini (kajian rumusan) masih berproses," ujarnya.

Menaker Yassierli menambahkan, penyusunan kebijakan ini akan dikawal oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," ujarnya.

Keputusan MK

Sebelumnya, Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa," ujar Menaker.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |