Respons Wamensesneg Terkait Alokasi Anggaran Hotel untuk Rapat Kementerian

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi kebijakan terkait alokasi anggaran hotel untuk rapat kementerian dan pemerintah daerah.

Ia menuturkan, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai alokasi anggaran hotel untuk rapat kementerian dan pemerintah daerah sudah cukup mewakili posisi pemerintah.

“Penjelasan dari Menteri Keuangan sudah cukup. Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya. Kalau sudah Menteri Keuangan bicara, kita enggak usaha nambah-nambah lagi,” ujar Juri seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2025).

Ketika ditanya mengenai kesan anggaran konsumsi dan hotel hingga Rp9,3 juta per malam untuk kegiatan pejabat bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang diusung Presiden Prabowo, Juri tak menjawab secara langsung.

"Kata siapa? Tanya ke Menteri. Nantilah," ujar dia singkat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga (K/L) dalam tahun anggaran 2026 melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara, dengan pengaturan uang harian dan biaya penginapan berdasarkan jabatan dan wilayah.

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menjadi acuan penyusunan anggaran K/L pada 2026 dan mendorong pemanfaatan teknologi guna mengurangi pertemuan fisik yang tidak esensial.

Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.

Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari.

Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD 347 hingga USD 792 per orang per hari.

Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar USD 296 hingga USD 792.

Aturan Baru Perjalanan Dinas Menteri: Jatah Nginep di Hotel Rp 9,3 Juta Semalam

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru mengenai perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan perjalanan dinas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Salah satu sorotan utama dalam aturan tersebut adalah kenaikan batas biaya penginapan untuk menteri hingga Rp 9,3 juta per malam.

Jatah Hotel Menteri Tembus Rp 9,3 Juta per Malam

Dikutip Liputan6.com dari aturan tersebut, Minggu (1/6/2025), dalam regulasi anyar ini, biaya penginapan dinas dalam negeri untuk pejabat tinggi negara mengalami nilai yang fantastis.

Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, anggaran penginapan ditetapkan mulai dari Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per orang per malam, tergantung lokasi dan klasifikasi kegiatan.

Ketentuan ini menjadi batas maksimal yang bisa digunakan saat pejabat negara menjalankan tugas di berbagai daerah di Indonesia.

Uang Harian dan Tiket Pesawat juga Diatur

Selain soal penginapan, PMK ini juga mengatur satuan biaya harian untuk perjalanan dinas. Untuk perjalanan dalam negeri, pejabat negara, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mendapatkan uang harian antara Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per orang per hari. Khusus untuk pejabat negara dan wakil menteri, ada tambahan uang representasi sebesar Rp 250 ribu per hari.

Di sisi lain, biaya perjalanan dinas luar negeri ditetapkan lebih tinggi. Uang harian untuk perjalanan ke luar negeri berkisar antara USD 347 hingga USD 792 per orang per hari. Ini belum termasuk tiket pesawat, yang biayanya bervariasi berdasarkan kelas penerbangan dan tujuan.

Untuk tiket perjalanan dinas luar negeri pulang-pergi (PP), anggaran disediakan hingga USD 23.128 per orang untuk kelas eksekutif.

Sementara untuk tiket domestik, anggaran maksimal mencapai Rp18,6 juta per orang untuk kelas bisnis, dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi.

Transportasi Lokal Juga Masuk Anggaran

PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mencantumkan ketentuan biaya transportasi lokal selama perjalanan dinas.

Untuk perjalanan dari dan menuju terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan, tersedia anggaran sebesar Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang per satu kali jalan.

Dengan demikian, seluruh rangkaian perjalanan dinas, mulai dari transportasi lokal, tiket pesawat, hingga akomodasi dan uang harian, kini telah memiliki standar biaya yang diperbarui sesuai kebutuhan dan inflasi biaya di lapangan.

Perjalanan Dinas Harus Tetap Selektif

Meski standar biaya dinaikkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa perjalanan dinas harus tetap dilakukan secara selektif.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas hanya dilakukan jika benar-benar prioritas atau mendesak.

"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)," demikian bunyi salah satu pasal dalam aturan tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran negara, meskipun standar biaya dinaikkan untuk menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |