Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan Citilink mengumumkan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, mencakup periode peak season akhir tahun.
Penurunan harga tiket ini merupakan langkah konkret maskapai dalam menindaklanjuti dan mematuhi aturan pemerintah. Direktur Utama Citilink, Darsito Hendroseputro, menjelaskan bahwa implementasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 50 Tahun 2025.
"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan harga tiket penerbangan sebagai langkah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara, terutama pada periode libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," kata Darsito dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Langkah ini menegaskan komitmen Citilink untuk mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memastikan bahwa layanan transportasi udara dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Darsito menambahkan, pihaknya akan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan meskipun harga tiket mengalami penyesuaian.
Hal ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025. Fokus utama arahan tersebut adalah peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Rincian Diskon dan Dukungan Terhadap Daya Beli Masyarakat
Penurunan harga tiket penerbangan yang diterapkan Citilink selama periode Nataru 2025/2026 diperkirakan dapat mencapai 17 persen. Diskon ini tidak berasal dari harga dasar tiket, melainkan dari beberapa komponen penunjang harga tiket yang biayanya mengalami penyesuaian.
Beberapa komponen yang berkontribusi pada penurunan harga tiket ini di antaranya adalah penurunan tarif fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar), potongan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara), serta pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah.
Kebijakan harga tiket yang lebih rendah ini berlaku untuk seluruh transaksi pembelian yang dilakukan selama periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Citilink memastikan bahwa penurunan harga ini dapat dinikmati melalui seluruh kanal penjualan resmi, termasuk situs web, aplikasi mobile, maupun agen perjalanan mitra yang bekerjasama dengan maskapai.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses tiket dengan harga yang lebih terjangkau.
Citilink Berharap Load Factor Meningkat
Penerapan kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan. Darsito Hendroseputro mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan mobilitas masyarakat pada periode peak season akhir tahun nanti.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, Citilink berharap hal ini dapat berkontribusi positif terhadap kinerja perusahaan, terutama dari sisi tingkat keterisian penumpang (load factor) dan kinerja pendapatan. Load factor yang optimal akan menjadi indikator keberhasilan dari kebijakan ini.
Citilink juga berharap kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan industri penerbangan nasional secara berkelanjutan, yang pada akhirnya akan menguntungkan pelanggan, industri, dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
"Citilink senantiasa berkomitmen memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, serta kenyamanan bagi seluruh pelanggan," tutup Darsito.