Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengungkap banyak komunitas yang mengajak masyarakat untuk tak membayar tagihan pinjaman daring (pindar) mereka. Kelompok yang mengajak gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) ini disebut cukup masif.
Entjik mengatakan, gerakan oknum itu disebarluaskan melalui berbagai kanal media sosial, seperti YouTube, Instagram, hingga TikTok.
"Saya rasa masyarakat bisa melihat dimana ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang memprovokasi ajakan tidak membayar kepada Pinjaman Daring (Pindar) melalui beberapa Sosial Media antara lain adalah Youtube, IG, FB,Tiktok dan lain-lain," kata Entjik saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/6/2025).
Nama Komunitas Galbay
Dia mengatakan, komunitas Galbay ini cenderung mengajak masyarakat untuk mengikuti tindakam berupa menolak membayar pinjaman online yang sudah diprosesnya. Termasuk memberikan trik-trik tertentu untuk melakukannya.
Misalnya, melakukan pemblokiran ketika nasabah peminjam ditagih oleh pihak perusahaan pindar. Upaya menghindar ini disebut kerap dilakukan agar terlepas dari tagihan.
"Oknum yang menamakan GALBAY ini mengajak banyak follower-nya untuk tidak membayar pinjamannya bahkan ada beberapa yang memberi tahu trik-trik untuk menghindari dari tenaga penagihan dan cara untuk tidak bayar cicilan," jelasnya.
Ambil Langkah Hukum
Entjik menyadari dampak masifnya gerakan galbay pindar ini. Untuk itu, dia menyiapkan upaya langkah hukum kedepannya.
Asosiasi yang dipimpinnya itu tengah mempersiapkan proses ke aparat penegak hukum.
"Kami lagi mempersiapkan utk proses langkah hukum," tegas dia.
Ada 4 Ribu Laporan Pinjol Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total tersebut, 4.344 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK, ditulis Selasa (3/6/2025).
Adapun secara keseluruhan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025 terdapat 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan.
Blokir 2.422 Kontak Penagih Utang
Dari jumlah pengaduan tersebut, 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 5.795 dari industri financial technology, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, 504 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 23 Mei 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," ujarnya.