Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Pajak Alat Berat dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor sesuai amanat undang-undang. Jadi, setiap kepemilikan atau penguasaan alat berat kini memiliki kewajiban perpajakan tersendiri,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025)
Siapa yang Wajib Bayar?
Subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan hukum yang memiliki atau menguasai alat berat di wilayah Jakarta. Beberapa alat berat yang dikenai pajak antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, hingga crane.
Namun, ada pihak yang dikecualikan dari kewajiban ini, seperti instansi pemerintah, TNI/Polri, serta kedutaan dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
Tarif dan Cara Hitung Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dengan tarif sebesar 0,2 persen per tahun. Pajak ini dibayarkan di muka sejak wajib pajak sah memiliki atau menguasai alat berat.
“Contohnya, jika nilai jual alat berat Rp 100 juta, maka pajaknya Rp 200 ribu per tahun,” jelas Morris Danny.
Pemprov DKI juga mempermudah proses administrasi melalui kanal digital resmi PajakOnline.jakarta.go.id.
Untuk Apa Penerimaan Pajak Ini?
Menurut Morris Danny, seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk taat pajak. Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Jakarta yang lebih baik dan berdaya saing global,” pungkasnya.