Pramono Belum Putuskan Pajak BBM Kendaraan di Jakarta

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan belum memutuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% di Jakarta. Pramono menuturkan, pihaknya akan memantau kondisi masyarakat sebelum memutuskan penerapan PBBKB itu.

"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10%. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (diputuskan). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” ujar Pramono, Selasa (22/4/2025).

Pramono akan memantau langsung terlebih dahulu kondisi di tengah masyarakat. Hal ini mengingat sudah ada 14 provinsi yang menerapkan aturan PBBKB.

“Tapi Jakarta belum memutuskan ke situ. Baru hari ini saya putuskan,” ujar Pramono.

Pramono Kaget Pajak BBM 10%

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10% di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Akan tetapi, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Ada Pengecualian untuk Kendaraan Umum

Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Namun, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5%.

"Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda, dikutip dari Antara.

Bapenda menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.

Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.

 PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.

Reporter: Titin S.

Sumber: Merdeka.com

Mengenal PBBKB

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan regulasi baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu aspek pajak yang mengalami penyesuaian adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor serta alat berat.

Apa yang Dimaksud dengan PBBKB?

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pungutan pajak atas distribusi bahan bakar dari penyedia kepada pengguna akhir.

"Pajak ini mencakup seluruh jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Objek Pajak PBBKB

Objek pajak BBM ini meliputi setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia bahan bakar, seperti:

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Produsen bahan bakar

Importir

Penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri 

Siapa yang Harus Membayar PBBKB?

Terdapat dua pihak yang berkaitan dengan pembayaran pajak ini:

Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.

Wajib Pajak: Penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor bahan bakar yang menyalurkan kepada konsumen.Pajak ini langsung dipungut oleh penyedia bahan bakar dan sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayarkan oleh konsumen.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari harga jual bahan bakar.

"Namun, untuk kendaraan umum, tarif pajak ini diberikan insentif khusus, yaitu hanya 5% dari harga jual bahan bakar, yang merupakan setengah dari tarif normal," tegas Morris Danny.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |