Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk menindaki praktik outsourcing. Ia ingin agar praktik kerja alihdaya ini dihapus segera.
"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya, kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Untuk diketahui, outsourcing atau dalam bahasa Indonesia disebut alihdaya adalah praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, biasanya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, istilah ini umumnya mengacu pada penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya yang menyediakan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Di Indonesia ada dua jenis praktik outsourcing yaitu pertama outsourcing jasa pekerja (labour supply) yaitu pekerja disediakan untuk bekerja di perusahaan pengguna. Kedua adalah outsourcing pekerjaan (service outsourcing) yaitu pekerjaan dilakukan secara penuh oleh perusahaan penyedia jasa dengan manajemen sendiri.
Pekerjaan yang biasanya menggunakan outsourcing di Indonesia umumnya adalah pekerjaan penunjang (non-core business) atau pekerjaan yang bisa dipisahkan dari kegiatan utama perusahaan. Beberapa jenis pekerjaan yang sering dialihdayakan antara lain:
Pekerjaan yang biasanya menggunakan outsourcing di Indonesia umumnya adalah pekerjaan penunjang (non-core business) atau pekerjaan yang bisa dipisahkan dari kegiatan utama perusahaan. Beberapa jenis pekerjaan yang sering dialihdayakan antara lain:
1. Keamanan (Security)
Satpam atau petugas keamanan gedung, pabrik, kawasan industri, perkantoran.
2. Kebersihan (Cleaning Service)
Petugas kebersihan untuk kantor, mal, rumah sakit, sekolah, dll.
3. Tenaga Alih Daya di Industri Manufaktur
Operator produksi, pengepakan, QC, atau bagian logistik — terutama di sektor padat karya.
4. Kurir dan Logistik
Petugas pengiriman barang, khususnya di perusahaan e-commerce dan ekspedisi.
5. Call Center dan Customer Service
Banyak digunakan di sektor perbankan, telekomunikasi, dan layanan publik.
6. IT Support dan Teknisi
Perusahaan terkadang meng-outsource teknisi jaringan, programmer sementara, atau help desk support.
7. Driver dan Office Boy
Sopir perusahaan, pengantar dokumen, dan petugas administrasi pendukung.
8. HR dan Payroll Administration
Beberapa perusahaan menggunakan vendor untuk mengelola rekrutmen, gaji, atau administrasi kepegawaian.
Outsourcing adalah praktik menyerahkan sebagian tugas atau fungsi perusahaan kepada pihak eksternal. Praktik ini marak di Indonesia, digunakan berbagai perusahaan, dari skala kecil hingga besar, di berbagai sektor.
Outsourcing menjadi pilihan ketika perusahaan ingin memangkas biaya, fokus pada bisnis inti, atau mengakses keahlian khusus. Prosesnya melibatkan kontrak antara perusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa outsourcing.
Outsourcing menawarkan berbagai keuntungan, seperti pengurangan biaya operasional, fokus pada bisnis inti, dan akses ke keahlian spesifik. Namun, ada juga risiko yang perlu dipertimbangkan, seperti potensi kebocoran data dan ketergantungan pada pihak ketiga.
Perusahaan perlu mempertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk menggunakan outsourcing. Peraturan pemerintah terkait outsourcing di Indonesia juga perlu dipahami untuk memastikan kepatuhan hukum.
Di Indonesia, regulasi outsourcing diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hukum ini membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, umumnya pekerjaan penunjang.
Meskipun begitu, perkembangan peraturan ini dinamis dan perlu selalu dipantau agar perusahaan tetap patuh pada aturan yang berlaku. Memahami regulasi ini krusial bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan outsourcing secara efektif dan legal.