Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membenahi kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu langkah yang disorot adalah pemangkasan jumlah komisaris yang dinilainya berlebihan.
"Karena itu, saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita," ujar Prabowo dalam Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia mengkritik praktik pengelolaan BUMN yang dianggap tidak masuk akal, termasuk jumlah komisaris yang terlalu banyak. Prabowo menegaskan akan memangkas setengah jumlah komisaris, dengan batas maksimal 6 orang, bahkan jika memungkinkan hanya 4 atau 5 orang.
“Pengelolaannya secara tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak sekali. Saya akan potong setengah jumlah komisaris, paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5. Serta saya hilangkan tantiem,” jelasnya.
Prabowo mengungkapkan ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tetapi mendapatkan tantiem sebesar Rp 40 miliar setahun. Prabowo juga meminta kepada Danantara agar direksi BUMN tidak mendapat tantiem jika perusahaan merugi.
Prabowo menambahkan, jika ada direksi atau komisaris yang keberatan dengan kebijakan itu, mereka dipersilakan untuk mundur. Ia memastikan banyak anak muda yang siap menggantikan posisi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga menjelaskan peran penting BUMN dalam memperkuat keuangan negara. Ia menilai, BUMN seharusnya menyumbang minimal USD 50 miliar setiap tahun, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengalami defisit.
“Harusnya BUMN itu menyumbang kepada kita minimal 50 miliar dolar. Kalau 50 miliar dolar, APBN kita tidak defisit,” tuturnya.
Danantara Larang Komisaris Dapat Tantiem, BUMN Hemat Rp 8 Triliun
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai analisis terkait kebijakan penghematan anggaran dari pemberian tantiem dan bonus kepada manajemen perusahaan. Dari kajian yang dibuat ada penghematan sekitar Rp 8 triliun per tahun.
"Untuk memberi tahu bahwa penghematannya itu, dari yang kita lakukan itu conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kita bikin lengkap,” kata Rosan dalam keterangan seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (7/8/2025).
Rosan menuturkan, pihaknya telah melakukan langkah penghematan melalui surat edaran terkait pemberian tantiem dan bonus bagi jajaran Komisaris dan Direksi BUMN.
"Saya hanya melaporkan penghematan yang kita lakukan dari surat yang kami terbitkan, yang terhadap tantiem dan bonus untuk Board of Commissioners atau Komisaris, dan juga untuk Direksi yang berhak mendapatkan, manajemen yang berhak mendapatkan tantiem atau bonus sesuai dengan kinerja perusahaannya,” kata Rosan.
Deregulasi Perizinan
Selain soal penghematan, Rosan juga memaparkan perkembangan deregulasi perizinan yang dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Rosan juga menyampaikan, peraturan baru yang mendukung percepatan proses perizinan telah diterbitkan.
"Alhamdulillah, PP-nya (Peraturan Pemerintahnya) baru saja keluar. Jadi untuk semua Kementerian yang berhubungan dengan perizinan, apabila sudah sesuai jangka waktunya dan tidak ada tanggapan kembali ke kami, maka otomatis perizinan akan kami keluarkan,” tutur dia.
Menurut Rosan, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian waktu dan mendorong efisiensi birokrasi. Presiden Prabowo juga telah meminta agar kementerian atau lembaga lain yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perizinan segera menyesuaikan diri.
“Jadi itu juga memberikan kepastian waktu, itu juga tadi diminta untuk semua Kementerian yang belum terintegrasi secara full ke kami, untuk segera ditindaklanjuti karena PP-nya itu sudah baru saja keluar,” kata Rosan.
Surat Edaran
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.
Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia.
Dalam SE tersebut, anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Sedangkan anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan BUMN, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).
Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.