PHK Michelin Batal, 285 Buruh Mulai Kerja Lagi Pekan Depan

5 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) 285 buruh Michelin batal. Seluruhnya akan mulai kembali bekerja pada 10 November 2025, pekan depan.

Sebelumnya, 285 buruh PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen merek ban Michelin dikabarkan melakukan PHK. Andi Gani menyebut, PT MAS mencabut surat PHK pada Jumat 7 November 2025.

"Keputusan ini menjadi titik terang dalam penyelesaian kasus PHK sepihak yang sempat menuai perhatian publik," ungkap Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Andi Gani bilang perusahaan dan Pengurus Unit Kerja (PUK) KEP PT Multistrada juga dijadwalkan menggelar perundingan bipartit untuk membahas rencana efisiensi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dia juga mengapresiasi atas peran aktif Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran DPR yang turun langsung melakukan sidak ke PT Multistrada Arah Sarana. 

"Langkah cepat DPR menunjukkan kehadiran negara dalam membela perjuangan buruh Indonesia yang diperlakukan tidak adil. DPR telah menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap nasib pekerja Indonesia," kata Andi Gani.

Perundingan

Selain itu, Andi Gani bersyukur kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut memfasilitasi proses perundingan.  

Terutama kehadiran Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, serta jajaran Kemenaker yang meninjau langsung ke lokasi.

"Ini kemenangan bersama bagi buruh Indonesia. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat, terutama DPR, Bareskrim Polri, dan Kemnaker yang hadir langsung memastikan keadilan ditegakkan," tegasnya.

Kabar PHK Buruh Michelin

Sebelumnya, PHK pabrik ban Michelin diprotes Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SKEP-SPSI). Ratusan buruh menggeruduk PT Multistrada Arah Sarana Tbk, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Mengutip laman SPSI Bekasi, sebanyak 280 orang terkena PHK secara sepihak dari pabrik tersebut. Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menuturkan manajemen berdalih menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja, padahal sesuai putusan MK No. 168. Menurutnya, setiap PHK harus dirundingkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.

“Percayalah, ini adalah perjuangan kita semua. Kita menolak PHK, menolak penyerahan logistik kepada pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan PHK baru, serta melayangkan surat protes atas pelanggaran PKB," kata Guntoro.

Perlu Berunding

Guntoro seakan belum puas dengan keterangan manajemen perusahaan. Dia menegaskan, perlu ada perundingan bersama serikat pekerja soal PHK ini.

"Kami sudah tegaskan, panggilan kerja yang tidak sesuai norma dan melanggar PKB tidak perlu dipenuhi. PHK ini harus dihentikan, dan jika perusahaan ingin berbicara soal efisiensi, ayo kita duduk bersama membahasnya secara terbuka,” tambah Guntoro.

“Jika tanggapan dari manajemen tidak baik, maka minggu depan kami akan turun kembali dengan kekuatan penuh. Jalan Raya Lemahabang akan kami pastikan tidak bisa dilalui. Tapi jika hasilnya baik, kami siap duduk bersama mencari solusi terbaik agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” pungkas Guntoro.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |