Perkuat Kolaborasi Anggota Bursa, CFX Gelar “Night of The Network”

1 day ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Industri aset kripto yang terus berkembang pesat menuntut kolaborasi yang erat antar pelaku industri. Menyadari hal itu, PT Central Finansial X (CFX) kembali menggelar agenda tahunan bertajuk CFX Members Hub 2025: Night of The Network, sebagai wadah mempererat sinergi bersama para anggotanya.

Kegiatan yang digelar untuk ketiga kalinya ini tak hanya mempertemukan 30 anggota bursa CFX, tetapi juga menghadirkan dua lembaga penting dalam ekosistem kripto Indonesia, yaitu PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Keterlibatan keduanya memperkuat posisi CFX sebagai penggerak ekosistem yang kolaboratif dan patuh regulasi.

Lonjakan PAKD jadi Sorotan 

Direktur Utama CFX, Subani, mengungkapkan pencapaian penting dalam pengembangan anggota bursa. Hingga 27 Oktober 2025, tercatat 25 dari 30 anggota CFX telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai perbandingan, awal tahun ini hanya 16 anggota yang berstatus PAKD.

“Salah satu tantangan yang dihadapi industri adalah terkait pendalaman pasar, dengan membuka ruang dialog dengan para anggota Bursa CFX, diharapkan kami bisa memahami apa keperluan dan kebutuhan para anggota. Oleh karena itu, CFX Members Hub 2025 kami manfaatkan sebagai kesempatan menjaring solusi dan ide inovasi produk untuk memperdalam pasar aset kripto di Indonesia,” ujar Subani dalam sambutannya di Jakarta.

Ia menekankan bahwa keberhasilan anggota meraih izin PAKD bukan hanya menandakan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi landasan ekosistem kripto yang makin solid.

Pilihan PAKD Makin Beragam, Konsumen Diuntungkan 

Subani menambahkan, bertambahnya jumlah entitas PAKD memberikan dampak positif terhadap konsumen. Pasalnya, masyarakat kini memiliki lebih banyak opsi untuk bertransaksi aset kripto melalui platform yang aman dan terpercaya.

“Apalagi, para PAKD akan saling mendukung untuk menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen dengan berbagai fitur dan masing-masing keunggulannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung anggota lainnya agar dapat segera memenuhi syarat perizinan dari OJK.

“Kami berharap CFX Members Hub 2025 ini dapat menjadi momentum bagi Bursa CFX dan seluruh anggotanya untuk mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Pada sisa tahun ini kami siap memberikan dukungan yang diperlukan bagi anggota Bursa CFX lainnya agar segera bisa mendapatkan izin sebagai PAKD dari OJK,” imbuh Subani.

Daftar 25 Anggota CFX Berizin PAKD 

Berikut adalah daftar 25 anggota Bursa CFX yang telah memperoleh izin PAKD per 27 Oktober 2025:

  1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
  10. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  12. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
  13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  14. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
  15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
  16. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
  19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
  20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  21. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
  22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  23. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
  24. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  25. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest) 

Komitmen untuk Ekosistem yang Tangguh 

Acara ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bursa CFX dan anggotanya untuk tak sekadar mematuhi regulasi, namun juga proaktif dalam membangun industri aset digital yang aman, inovatif, dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Sebagai informasi, PT Central Finansial X (CFX) berdiri pada 2023 dan saat ini telah mengantongi izin resmi serta berada di bawah pengawasan OJK. Dengan misi membangun infrastruktur digital yang aman dan mendorong inovasi berkelanjutan, CFX berambisi menjadi pemimpin ekosistem aset kripto nasional.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |