Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025 - 2030.
Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).
"Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Undang-Undang P2SK disebutkan pemilihan anggota Dewan Komisioner atau ADK LPS Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan melalui panitia seleksi atau pansel. Pokok-pokok yang diatur dan ditetapkan di dalam Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut. Susunan anggota Dewan Komisioner LPS yaitu 7 orang," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Adapun Pokok-Pokok yang diatur dan ditetapkan susunan Anggota Dewan Komisioner LPS. Anggota Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, termasuk perwakilan (ex- officio) dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS.
Hal ini dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS. Pokok lainnya, yakni Panitia Seleksi (Pansel) dibentuk oleh Presiden untuk memilih Anggota Dewan Komisioner LPS yang berasal dari dalam atau luar LPS. Susunan Pansel terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua, serta anggota dari unsur Pemerintah, BI, OJK, dan industri perbankan dan/atau asuransi.
Anggota Pansel
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025, Anggota Panitia Seleksi terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota : Sri Mulyani Indrawati;
Anggota :
1. Thomas A.M. Djiwandono (perwakilan Pemerintah);
2. Aida S. Budiman (perwakilan BI);
3. Dian Ediana Rae (perwakilan OJK);
4. Fauzi Ichsan (perwakilan profesional/perbankan);
5. Rizal Bambang Prasetijo (perwakilan profesional/asuransi).
Tugas dan Proses Seleksi
Panitia Seleksi bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon ADK LPS, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan calon ADK LPS, melakukan seleksi administratif calon ADK LPS, melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS.
Selain itu, Pansel akan melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS, menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan, memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden, dan melaksanakan tugas lain dalam rangka penyelenggaraan seleksi calon ADK LPS.
Seleksi tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak pembentukan Panitia Seleksi.
Proses Seleksi Pansel
Panitia Seleksi akan menyampaikan sedikitnya tiga nama calon anggota untuk setiap jabatan kepada Presiden. Presiden kemudian memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon dari Panitia Seleksi.
"Untuk proses seleksi pansel saat ini di dalam rangka untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, jangka waktu seleksi adalah paling lama 20 hari kerja. Jadi kalau ada hari libur, Minggu, Sabtu tidak dianggap sebagai hari kerja. 20 hari kerja terhitung sejak pembentukan panitia seleksi. Pembentukan panitia seleksi tertanggal 17 April 2025," ujarnya.
Selanjutnya akan dilaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR dan kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.