Penjelasan Lengkap DJP soal Pajak Warisan, Heboh Usai Dikeluhkan Leony Vitria

4 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut penjelasan DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Rosmauli menjelaskan, bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Adapun tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan warisan, yakni ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain, fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah; fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan; dokumen identitas pewaris dan ahli waris; dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

"Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak," ujarnya.

Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Lebih lanjut, DJP memahami bahwa kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). DJP menjelaskan bahwa PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh.

Sementara, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak," jelasnya.

Artis Leony Keluhkan Pajak Warisan

Sebelumnya, Mantan artis cilik sekaligus personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya.

Ia mengaku terkejut dengan adanya kewajiban pajak waris yang harus dibayar dalam proses tersebut. Leony menuturkan, rumah yang sebelumnya terdaftar atas nama ayahnya perlu dialihkan kepemilikannya setelah sang ayah meninggal pada 2021.

"Oke, gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus ada rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021," ucap Leony melalui video yang diunggahnya di instagram pribadinya, Selasa (9/9/2025).

Namun, proses balik nama ternyata tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya surat warisan. Ia menjelaskan, karena tidak ada surat pernyataan warisan dari sang ayah, maka pengurusan balik nama rumah otomatis masuk dalam kategori harta warisan.

"Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata tuh jatohnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue tuh gak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |