Pengusaha Menengah yang Garap Tambang Wajib jadi Angel Investor

11 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare (ha) kini wajib menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil di wilayah konsesi tambang. Hal ini untuk meningkatkan dampak perekonomian.

Demikian disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

"Kami tambahkan satu syarat, si pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 ha itu wajib melakukan yang namanya corporate business responsibility,” kata Maman.

Ia menjelaskan, corporate business responsibility sebagai kewajiban pengusaha menengah untuk memberi pembinaan kepada usaha mikro dan kecil yang terletak di sekitar daerah konsesi tambang.

Kementerian UMKM menjadikan corporate business responsibility sebagai kewajiban bagi pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang.

Maman menuturkan, hubungan yang terjalin merupakan profesional antarbisnis yakni pemberian bantuan pinjaman modal, pembinaan, pembukaan akses pasar yang sifatnya lebih profesional, dan lain-lain.

Dengan demikian, pengusaha menengah diharapkan menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil dengan dana bersumber dari keuntungan konsesi tambang yang diperoleh.

Promosi 1

Angel Investor untuk Beri Akses Pinjaman

Angel investor merupakan individu yang menyediakan pendanaan pribadi untuk perusahaan berskala mikro.

“Misalnya mereka sudah mendapatkan keuntungan dari konsesi tambang, mereka sebagai angel investor memberikan akses pinjaman modal, pembinaan, akses pasar kepada usaha mikro dan kecil di daerah itu,” kata Maman.

Melalui kewajiban tersebut, diharapkan pengusaha menengah dapat membantu pengusaha mikro dan kecil di daerah tambang untuk naik kelas.

Maman juga menegaskan bahwasanya yang akan menerima konsesi tambang adalah pengusaha menengah yang berlokasi di daerah tambang tersebut berada.

Apabila tidak ada pengusaha menengah di daerah tersebut, menurut dia, regulasi memungkinkan bagi pemerintah untuk memberi konsesi tambang kepada pengusaha kecil, dengan harapan pengusaha kecil tersebut bisa naik kelas menjadi pengusaha menengah.

"Pemilik perusahaan menengahnya wajib orang lokal, domisilinya lokal, di daerah tambang itu. Ini memberikan kesempatan daerah tersebut untuk tumbuh,” kata Maman.

Kementerian ESDM Sedang Susun Aturan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, dan organisasi-organisasi keagamaan.

Peraturan itu merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Dalam permen itu, Bahlil menjelaskan aturan membahas urusan yang lebih teknis, terutama mengenai luas lahan tambang yang dapat dikelola oleh UKM, koperasi, dan ormas keagamaan, kemudian mengenai lokasi badan usaha yang mengelola tambang harus sama dengan lahan tambang yang dikelola.

Menteri UMKM Jamin Tambang untuk UMKM Tak Digarap Pengusaha Besar

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan tidak ada kelompok besar yang menggunakan label UMKM untuk menjadi penerima manfaat utama dalam pengelolaan tambang.

Maman menegaskan, proses penunjukkan prioritas ini melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM sebagai leading sector, Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurusi urusan kecil dan menengah, serta Kementerian Investasi yang menangani proses mekanisme perizinan satu atap.

"Saya pikir Kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam Proses penunjukkan prioritas ini kan lintas terkait nih. Lintas kementerian, artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector," kata Maman saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta, ditulis Rabu (11/6/2025).

Syarat yang Diusulkan

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia untuk terlibat dalam bisnis pertambangan.

"Ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini," jelasnya.

Maman menambahkan bahwa salah satu syarat yang diusulkan adalah badan usaha kecil dan menengah harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambang.

"Ya salah satu usulan dari kami, dan juga beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha Kecil dan menengahnya Itu di daerah tempat pengajuan tambangnya," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |