Pemprov DKI Jakarta Permudah Keringanan Pajak Kendaraan Lewat Kepgub Baru

13 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini membuka jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

Pengurangan PKB

Pengurangan secara otomatis diberikan untuk kendaraan bermotor yang dipindahtugaskan ke luar wilayah Jakarta dengan masa kepemilikan di bawah 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa waktu pajak dalam hitungan bulan.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pengurangan PKB jika memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

  • Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
  • Kendaraan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial.
  • Nilai pasar kendaraan lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang berlaku.

Dalam kasus pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50% dari PKB terutang. Untuk kasus ketiga, pengurangan berupa selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB sesuai nilai pasar kendaraan.

Permohonan harus disertai dokumen pendukung, antara lain fotokopi STNK, faktur pembelian, atau bukti lain sesuai alasan yang diajukan.

Pembebasan PKB

Kebijakan ini juga mencakup pembebasan PKB, baik otomatis maupun atas permohonan.

  • Pembebasan otomatis berlaku untuk kendaraan yang registrasi dan identifikasinya telah dihapus, dengan masa berlaku pajak dihentikan sejak tanggal penghapusan.
  • Pembebasan atas permohonan dapat diberikan untuk kendaraan dengan fungsi khusus, seperti kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan pertahanan dan keamanan negara milik TNI/Polri/BIN/lembaga terkait, kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali, serta kendaraan yang disita instansi pemerintah sampai status akhirnya ditetapkan.

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan resmi.

Harapan Pemprov DKI Jakarta

Lewat Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan tidak sekadar menjadi kewajiban, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. Aturan ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum, meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak demi mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

(*)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |