Pemerintah Siapkan Skema Beli Minyak dari Sumur Rakyat, Segini Harganya

7 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi melalui sumur minyak rakyat.

Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah menargetkan agar kegiatan produksi minyak rakyat tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap lifting minyak dan gas (migas) nasional.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP).

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas penambangan rakyat berada di bawah regulasi resmi.

“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan," tegas Bahlil, dikutip dari Antara Kamis (23/10/2025).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata sumur minyak rakyat agar dapat beroperasi secara aman, legal, dan berkelanjutan. Bahlil menyampaikan, penataan ini tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menyasar keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan.

Ia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas dalam memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para penambang rakyat, agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

“Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Promosi 1

Tingkatkan Produksi Minyak

Pengamat Ekonomi Hendry Cahyono, menjelaskan, legalisasi sumur minyak rakyat berpotensi memberikan dampak signifikan pada peningkatan produksi minyak nasional.

“Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” kata dia.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menunjukkan arah kebijakan energi yang berpihak pada rakyat. Hendry menjelaskan,

“Ini bukan hanya proyek besar, tapi juga membuka partisipasi masyarakat daerah dalam pengelolaan energi," ujarnya.

Hendry menyebut legalisasi ini berpotensi membantu Indonesia mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah. Saat ini produksi minyak nasional mencapai 608.000 barel per hari, sementara kebutuhan nasional sekitar 1,6 juta barel per hari, sehingga Indonesia masih mengimpor sekitar 1 juta barel per hari.

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Bakal Tutup Celah Hilangnya Potensi Pajak

Sebelumnya, Pemerintahan mengambil langkah strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional. Salah satunya dengan kebijakan legalisasi dan pembinaan sumur minyak rakyat yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengamat Energi M. Taufik Toha, mengatakan kebijakan tersebut menjadi tonggak baru dalam tata kelola energi nasional. Ia menyebut di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, jumlah penambang sumur minyak rakyat sangat banyak dan memang perlu diregulasi.

“Itu (sumur minyak rakyat) memang perlu ada kebijakannya. Karena di kampung kami ini sudah ada aturannya. Jadi siapa pun yang mau diizinkan beroperasi, harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Taufik, pendekatan yang dilakukan dalam legalisasi sumur minyak rakyat berorientasi pada keamanan, keadilan, dan partisipasi publik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Legalitas sumur minyak masyarakat memberikan kepastian hukum dan izin bagi sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara mandiri oleh masyarakat," ujar Taufik, Rabu (22/10/2024).

Ia menjelaskan, dengan dilegalkannya kegiatan pengeboran rakyat, pemerintah dapat menerapkan pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara langsung di lapangan. Hal ini untuk meminimalkan risiko kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan akibat pengeboran yang sebelumnya dilakukan tanpa standar keselamatan.

Kepastian Penjualan Produk Minyak

Sementara itu, Pengamat Ekonom M. Subardin, menilai legalisasi sumur minyak rakyat merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mengatur dan menyejahterakan rakyat. Sebab, kebijakan itu bakal jauh meningkatkan sisi keamanan serta pendapatan karena kepastian penjualan produk minyak yang ditambang.

“Kalau masyarakatnya berbadan hukum resmi seperti koperasi atau UMKM, mereka bisa bayar pajak. Jadi legal. Dari situ baru bisa K3,” paparnya.

Selain itu, menurut Subardin, pemberian izin resmi kepada masyarakat membuat potensi tax loss bisa teratasi. Sebab, seluruh aktivitas penjualan minyak dapat terpantau langsung. "Ada sekitar 10 ribu sumur minyak rakyat di Muba. Itu potensi tax loss-nya sekitar Rp7,02 triliun. Dengan adanya legalisasi ini, potensi kehilangan pajak itu bisa teratasi," kata dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |