Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 32,94 triliun, pajak kripto Rp 1,71 triliun, pajak fintech Rp 4,1 triliun, serta Pajak SIPP Rp 3,78 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, capaian ini menunjukkan bahwa sektor digital kini menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara.
“Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
DJP juga mencatat, hingga September 2025 terdapat 246 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Lima di antaranya merupakan penunjukan baru, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Kontribusi PMSE, Fintech, dan Kripto Naik Signifikan
Rosmauli mengungkapkan, dari 246 perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 32,94 triliun. Setoran terbesar terjadi pada 2024 dengan nilai Rp 8,44 triliun, disusul Rp 7,6 triliun hingga September 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto juga terus meningkat dengan total Rp 1,71 triliun. Penerimaan ini terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN DN Rp 872,62 miliar.
Sektor fintech tak kalah berkontribusi dengan total penerimaan Rp 4,1 triliun. Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp 724,4 miliar, serta PPN DN Rp 2,24 triliun.
Pajak SIPP dan Komitmen DJP Kawal Ekonomi Digital
Selain itu, pemerintah juga mengantongi Rp 3,78 triliun dari Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) hingga September 2025. Jumlah ini terdiri dari PPh Pasal 22 Rp 251,14 miliar dan PPN Rp 3,53 triliun.
Rosmauli menegaskan, DJP akan terus memperkuat pengawasan dan pemungutan pajak di sektor digital agar seluruh potensi ekonomi dapat tergarap optimal.
“Ke depan, kami memastikan seluruh potensi ekonomi digital — mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto — dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tutur Rosmauli.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara di tengah transformasi ekonomi digital yang semakin pesat.