Pemerintah Godok Perpres Ojol, Ini Bocoran Isinya

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap proses pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih berjalan. Dia memberikan sedikit bocoran mengenai substansi pengaturannya.

Dia menjelaskan, Perpres ojol tidak dibahas dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu (29/10/2025). Namun, prosesnya masih terus dilakukan.

"Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses, ya," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dia tak begitu merinci mengenai subtansi aturan baru tersebut. Hanya saja, dia bilang akan mengatur manfaat bagi mitra pengemudi ojol.

Adapun, beberapa fasilitas yang disebut Airlngga telah diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).

"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis," tuturnya.

Promosi 1

Perlindungan ke Pengemudi Ojol

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan difokuskan pada perlindungan bagi para mitra pengemudi.

Langkah ini, kata dia, menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja sektor digital yang jumlahnya terus meningkat.

“Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

Atur Hubungan Kerja

Menaker menjelaskan, bentuk perlindungan yang akan diatur dalam beleid tersebut meliputi jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menghadirkan transparansi hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

“Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara,” tegasnya.

Menurut Yassierli, saat ini aturan masih disiapkan lintas kementerian, dan Perpres ojol ditargetkan segera dirilis dalam waktu dekat.

Segera Dirilis

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan Perpres ojek online masih menunggu pembahasan teknis antar-kementerian. Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi mitra ojol tercakup dengan baik.

“Aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk perpres dan ditargetkan dapat segera dirilis,” kata Yassierli.

Ia menambahkan, pemerintah juga membuka opsi agar aspirasi pengemudi dapat disampaikan secara terbuka dalam mekanisme hubungan kerja yang lebih adil.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |