Pemerintah Buka Peluang Koperasi dan UMKM Kelola Tambang, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional

14 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperluas akses masyarakat terhadap sektor sumber daya alam melalui kebijakan baru yang memberi kesempatan bagi koperasi dan pelaku UMKM untuk mengelola tambang secara legal. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 11 September 2025, menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan menertibkan praktik pertambangan ilegal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan baru ini memberikan prioritas izin tambang (IUP) kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di Jakarta.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah afirmatif agar rakyat dapat ikut menikmati hasil kekayaan alam Indonesia. Menurutnya, Kementerian ESDM kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) teknis yang mengatur tata cara pemberian izin agar pelaku koperasi dan UMKM memiliki kemampuan dan legalitas yang memadai.

“Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 serta arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah, kata dia, memastikan pelibatan masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, koperasi dan UMKM wajib memenuhi sejumlah syarat, seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi (jamrek), dan penerapan standar lingkungan hidup.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme verifikasi agar hanya pelaku usaha yang kompeten dan memiliki legalitas lengkap yang bisa mendapatkan izin.Di sisi lain, Kementerian ESDM memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae.

Sebagai langkah tegas, pada September 2025 pemerintah telah menangguhkan 190 IUP yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah itu, 44 perusahaan sudah mengajukan pembukaan kembali dan empat perusahaan diizinkan beroperasi setelah memenuhi kewajiban tersebut.

Perusahaan lain diberi waktu 60 hari untuk melengkapi syarat atau izinnya akan dicabut. Kebijakan afirmatif ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat ekonomi daerah.

“Dengan keterlibatan koperasi dan UMKM, kita ingin tambang benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan hanya segelintir pihak,” ujar Bahlil.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |