Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kebijakan pemberian insentif untuk pembelian motor listrik pada 2025. Kelanjutan pemberian insentif tersebut ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Mahardi Tunggul Wicaksono berharap kebijakan insentif untuk pembelian motor listrik dilanjutkan, dan direalisasikan pada 2025.
"Kita masih komunikasikan dengan kementerian atau lembaga terkait, karena penentu terakhir di Kementerian Keuangan," ujar Tunggul, dalam diskusi menakar efektivitas insentif otomotif, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025)
Ia mengatakan,pemberian insentif untuk bantuan pembelian sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik telah mendongkrak penjualan kendaraan hingga 263%.
Penjualan itu adalah jumlah motor listrik pada 2023 yang semula 17.198 unit naik hingga 62.409 unit.
"Jumlah registrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 263 persen dibandingkan tahun 2022. Peningkatan ini didorong oleh penerapan kebijakan insentif bantuan pembelian KBLBB roda dua," ujar dia.
Ia mengatakan, pada 2024, peningkatan registrasi motor listrik hanya mencapai 24% menjadi 77.078 unit. Hal ini menunjukkan ada perlambatan pertumbuhan.
Perlu Dukungan Lebih Lanjut
Tren pertumbuhan KBLBB roda dua meski terus naik dari tahun ke tahun, angka itu masih jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan sepeda motor berbahan bakar internal combustion enginer (ICE) yang mencapai 6,33 juta unit dengan perbandingan yang masih hanya mencapai 1,2% dari total pasar.
Mengingat sektor yang masih dalam tahap pengembangan, KBLBB roda dua memerlukan dukungan lebih lanjut supaya pasar dapat berkembang lebih cepat dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih kuat di Tanah Air.
Seiring hal itu, Tunggul berharap kebijakan insentif untuk pembelian motor listrik dilanjutkan, dan direalisasikan pada 2025.
"Kita masih komunikasikan dengan kementerian atau lembaga terkait, karena penentu terakhir di Kementerian Keuangan," ujar Tunggul.
Aturan Subsidi Motor Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 pada 2023.
Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai roda dua.
Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.
Dalam program subsidi 2024, pemerintah mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun.
Kuota tersebut direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 juta unit pada 2024 dan kemungkinan akan diperluas lebih lanjut pada 2025.