Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mulai 2025. Skema ini menggantikan Pajak Hiburan (PB1) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan industri jasa, digitalisasi, serta kebutuhan fiskal masa kini.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi besar di sektor pajak daerah, menyusul amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenapa PBJT Diterapkan?
Sebelum adanya PBJT, pemerintah daerah memungut Pajak Hiburan (PB1) berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009. PB1 diterapkan untuk berbagai bentuk hiburan, mulai dari tontonan film, konser, pertunjukan seni, hingga diskotik dan karaoke. Tarifnya pun bervariasi—bahkan bisa mencapai 75% untuk sektor hiburan malam, yang dianggap terlalu membebani pelaku usaha.
PBJT hadir untuk menyederhanakan sistem, memberikan kepastian hukum, serta mengintegrasikan berbagai objek pajak yang sebelumnya tersebar dalam beberapa jenis pungutan. Dengan sistem baru ini, penarikan pajak daerah jadi lebih efisien dan mudah dipantau.
Apa Saja yang Dikenakan PBJT?
PBJT mencakup lima kelompok jasa dan barang tertentu:
-
Jasa makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, dan kafe
-
Tenaga listrik
-
Jasa perhotelan
-
Jasa parkir
-
Jasa kesenian dan hiburan
Tarif pajaknya pun lebih jelas dan proporsional:
-
Jasa makanan/minuman: 10%
-
Jasa perhotelan: 10%
-
Jasa parkir: 10%
-
Jasa hiburan: 10%, kecuali untuk diskotik, bar, kelab malam, karaoke, dan spa dikenakan tarif 40%
Siapa yang Diuntungkan?
1. Pemerintah Daerah
- Penerimaan daerah lebih stabil dan berkelanjutan
- Sistem perpajakan lebih efisien dan modern
- Anggaran publik bisa dialokasikan lebih optimal untuk pembangunan dan layanan masyarakat
2. Pelaku Usaha
- Memberikan kejelasan tarif dan kemudahan pelaporan berbasis elektronik
- Mengurangi beban pajak yang sebelumnya terlalu tinggi
- Meningkatkan daya saing usaha di sektor jasa dan hiburan
3. Masyarakat
- Harga layanan jadi lebih transparan karena pajak tercantum langsung dalam tagihan
- Pelayanan publik dapat meningkat seiring optimalisasi penggunaan dana pajak
- Mendorong budaya sadar pajak sebagai bagian dari kontribusi warga pada kota
PBJT: Langkah Menuju Sistem Pajak Daerah yang Modern
Transformasi PB1 menjadi PBJT mencerminkan semangat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun sistem perpajakan yang adaptif, berkelanjutan, dan inklusif. Sistem ini dirancang untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, digitalisasi usaha, serta dinamika ekonomi kreatif yang terus berubah.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat menjadi role model bagi reformasi pajak daerah di kota-kota lain di Indonesia.
(*)