Pasokan Gas Terbatas, Kemenperin Gerak Cepat Bantu Pengguna HGBT

2 weeks ago 21

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menanggapi keresahan industri pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akibat pembatasan pasokan dari produsen gas. Untuk itu, Kemenperin membentuk “Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT” sebagai saluran resmi menerima laporan, keluhan, dan masukan dari pelaku industri terkait gangguan pasokan gas.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menilai pembatasan pasokan hingga 48 persen janggal.

“Menurut kami, hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal, harga di atas USD 15 per MMBTU stabil. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga USD 6,5 per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional,” ujar Febri di Jakarta, Senin (18/8).

Febri menekankan, produsen gas sebaiknya tidak membangun narasi pembatasan pasokan hanya untuk mendorong kenaikan harga gas.

“Kami tidak ingin kejadian yang terulang kembali pada industri dalam negeri, dengan kebijakan relaksasi impor yang mengakibatkan turunnya utilisasi produksi, penutupan industri, dan pengurangan tenaga kerja pada industri TPT dan alas kaki,” jelasnya.

Jeritan Pelaku Industri

Pusat Krisis ini dibentuk menyusul laporan industri mengenai pembatasan pasokan, tekanan gas menurun, serta harga gas yang dibebankan di atas ketentuan Perpres Nomor 121 Tahun 2020. Media pengaduan ini diharapkan memberi rasa aman bagi investasi manufaktur di dalam negeri, khususnya tujuh subsektor penerima HGBT: pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

“Kami mendengar langsung jeritan pelaku industri. Dalam situasi seperti ini, Kemenperin tidak boleh tinggal diam. Kami harus melindungi investor yang sudah membangun fasilitas produksi dan 130 ribu pekerja yang bekerja pada industri tersebut,” terang Febri.

Pusat Krisis bertugas menampung keluhan, memverifikasi kondisi lapangan, menjadi jalur komunikasi cepat antara industri dan pemerintah, serta mengawal keberlanjutan industri pengguna gas.

Febri menjabarkan tiga tujuan utama Pusat Krisis:

  • Menerima pengaduan secara langsung dan terstruktur
  • Menjadikan laporan sebagai bahan kebijakan, dan
  • Menjadi bentuk akuntabilitas publik Kemenperin.

Sudah Ada Laporan

Beberapa perusahaan mulai menyampaikan laporan terkait pembatasan pasokan dan tekanan gas yang tidak stabil, yang memaksa rekayasa operasional agar produksi tetap berjalan.

“Di lapangan, ada yang harus mematikan salah satu unit lini produksinya atau mengganti bahan bakar dari gas ke solar. Langkah itu menjaga produksi tetap berjalan, tetapi biaya produksi meningkat signifikan. Bahkan, sudah ada industri yang menghentikan produksinya dan berpotensi merumahkan pekerjanya,” jelas Febri. Kasus ini banyak terjadi di sektor keramik, gelas kaca, baja, dan oleokimia.

Febri menegaskan, gas adalah komponen vital dalam produksi industri. Gangguan pasokan atau lonjakan harga berdampak langsung pada daya saing, produktivitas, dan kelangsungan usaha.

“Kalau gas dibatasi, tekanannya turun, atau harganya melonjak, industri pasti terpukul. Ini bukan hanya soal biaya produksi meningkat, tapi juga bisa memicu pengurangan kapasitas, ancaman PHK, dan penurunan daya saing produk Indonesia,” tegasnya.

Jaga Sektor Manufaktur

Pusat Krisis akan bekerja sama dengan asosiasi industri untuk pendataan lapangan, menghimpun data real-time, serta advokasi kebijakan ke kementerian terkait.

“Data yang masuk ke Crisis Center akan menjadi bahan kami menyampaikan fakta di lapangan kepada pemangku kepentingan lainnya. Kemenperin menegaskan bahwa kebijakan HGBT harus dijalankan konsisten sesuai amanat Perpres,” tambah Febri.

Febri berharap pelaku industri tetap tenang dan yakin pemerintah berkomitmen menjaga sektor manufaktur.

“Crisis Center adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha. Kami akan terus berjuang agar harga gas kompetitif benar-benar dirasakan industri, sehingga mereka bisa berproduksi optimal dan menyerap tenaga kerja lebih banyak,” pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |