Panen Raya Jaksa Mandiri Pangan, Jalan Indonesia Menuju Swasembada

2 weeks ago 19

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menjadi langkah nyata sinergi lintas lembaga dalam mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto melalui program Asta Cita menuju swasembada pangan nasional.

Acara panen raya dihadiri oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Manajemen Aset PT Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh, serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

Perum BULOG bertindak sebagai offtaker hasil panen dengan membeli gabah kering panen (GKP) dari para petani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sesuai ketentuan pemerintah. Harga pembelian ditetapkan Rp6.500 per kilogram dan gabah langsung diangkut dari lahan pertanian.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan lahan yang dikelola melalui program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi seluas 7 hektare. Gapoktan pengelola mampu memaksimalkan hasil hingga 7 ton per hektare. Secara keseluruhan, program Jaksa Mandiri Pangan mengelola 414 bidang tanah rampasan dengan luas lebih dari 330 hektare. Dengan produktivitas rata-rata 5 ton padi per hektare, potensi panen diperkirakan mencapai 1.650 ton per musim.

“Dalam program ini, Kejaksaan berperan mengoordinasikan pemanfaatan lahan, Kementerian Pertanian menyediakan bibit dan sarana produksi, PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk, sementara BULOG menjamin penyerapan hasil panen petani,” ujarnya dalam acara Panen Raya Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah membangun lumbung pangan nasional (food estate), memperluas lahan, meningkatkan produksi, serta menciptakan lapangan kerja.

Pemanfaatan tanah rampasan menjadi lahan pertanian juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan pangan dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, sekaligus membuka peluang ekspor jika terjadi surplus.

Kolaborasi Kejaksaan RI, Kementerian Pertanian, BULOG, PT Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, dan kelompok tani menegaskan komitmen bersama melalui semangat: “Jaksa Mandiri Pangan, Swasembada Pangan Tercapai, Petani Sejahtera, Indonesia Maju.”

Tanah Sitaan Kasus Korupsi Benny Tjokro Disulap jadi Lahan Padi, Luasnya Tak Main-Main

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan 330 hektare tanah hasil sitaan negara untuk dijadikan lahan pertanian. Pemanfaatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Mandiri Pangan.

Tanah yang berada di Kecamatan Bekasi, Jawa Barat, tersebut merupakan aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri. Dari total 414 bidang tanah, sekitar 7 hektare di antaranya dijadikan proyek percontohan.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovan, menjelaskan bahwa lahan tersebut dikelola langsung oleh para petani sekitar. 

“Dari keseluruhan lahan tersebut, yang dijadikan pilot project adalah 4 bidang lahan dengan luas lahan kurang lebih 7 hektar" katanya dalam acara Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Dari lahan yang ditanami padi itu, hasil panen diperkirakan mencapai 7 ton gabah kering per hektare. Selanjutnya, gabah akan diserap oleh Perum Bulog dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pemanfaatan lahan sitaan ini hanya bersifat sementara. Tanah tersebut akan dialihfungsikan kembali setelah proses lelang dilakukan, karena hasil lelang dianggap lebih optimal dalam memberikan pemasukan bagi negara.

Jaksa Mandiri Pangan

Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menjadi langkah nyata sinergi lintas lembaga dalam mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto melalui program Asta Cita menuju swasembada pangan nasional.

Acara panen raya dihadiri oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Manajemen Aset PT Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh, serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

Perum BULOG bertindak sebagai offtaker hasil panen dengan membeli gabah kering panen (GKP) dari para petani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sesuai ketentuan pemerintah. Harga pembelian ditetapkan Rp6.500 per kilogram dan gabah langsung diangkut dari lahan pertanian.

3 Aset Tanah Kasus Jiwasraya Milik Benny Tjokro Berhasil Dilelang Rp4,5 Miliar

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) telah melelang barang sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Total sebanyak Rp4,5 miliar didapat dari hasil lelang aset tanah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, lelang barang sita eksekusi itu dilakukan BPA berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

“Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Harli merinci objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu sebidang tanah seluas 13.005 meter persegi laku terjual Rp585.225.000; sebidang tanah seluas 44.243 meter persegi laku terjual Rp1.990.935.000; dan sebidang tanah seluas 43.655 meter persegi laku terjual Rp1.964.475.000. Seluruh aset tanah itu terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” jelas dia.

Lebih lanjut, lelang barang sita ekskusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online, dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta alias e-Auction atau open bidding melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara https://lelang.go.id.

“Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasaldari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi di mana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara,” Harli menandaskan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |