OJK dan Bank Kembalikan Dana Rp 161 Miliar ke Korban Scam

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak perbankan mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada para masyarakat korban penipuan alias scam. Dana tersebut diserahkan kepada masyarakat yang melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jumlah pengembalian dana tersebut baru sekitar 5 persen dari total keseluruhan laporan yang tercatat di IASC.

"Ya memang semua relatif besar kecilnya, dan memang biasanya kalau 5 persen dihadapkan 100 persen terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari, belajar dari apa yang terjadi negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain," ujarnya dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sejak IASC didirikan pada 22 November 2024, jumlah kerugian masyarakat dari aksi penipuan mencapai Rp 9,1 triliun.

"Kemudian jumlah rekening dilaporkan 721 ribu, langsung kita blokir Rp 397 ribu rekening. Kemudian laporannya yang masuk 432 ribu, laporan yang masuk kepada Indonesia Anti Scam Center," beber wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.

"Alhamdulillah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp 400 miliar. Tapi karena satu dan lain hal, untuk hari ini kita akan melakukan penyerahan kepada korban ya, itu sebesar Rp 161 miliar," ungkap dia.

Macam-Macam Modus Penipuan

Lebih lanjut, Kiki turut menuturkan berbagai modus penipuan yang paling banyak memakan korban. Utamanya terkait penipuan transaksi belanja yang sangat marak. "Lalu penipuan investasi, impersonation, penipuan kerja dan penipuan melalui sosial media," imbuhnya.

Menurut dia, aksi penipuan sejenis tidak hanya melanda masyarakat dengan pengetahuan keuangan terbatas. Ia menyebut itu bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk orang berpendidikan, berpangkat, hingga tokoh masyarakat.

"Karena mereka memainkan bagaimana psikologi orang. Sehingga mereka lengah, mereka tertipu daya secara psikologis. Sehingga mereka mau secara sukarela mentransfer uangnya, memberikan informasi password, OTP dan lain-lain," tuturnya.

OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025. Aturan ini tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas Kepada Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Adapun nantinya, gugatan yang diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Tujuan Gugatan

Dalam penjelasannya, OJK mengungkapkan jika tujuan gugatan ini untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian. Ini baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik;dan/atau

Kemudian Untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau LJK sebagai akibat dari pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Disebutkan jika biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan dibebankan pada anggaran OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |