Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyoroti kasus penipuan keuangan digital yang menjerat perempuan Indonesia, terutama lewat pinjaman online (pinjol) ilegal dan skema penipuan daring (online scam).
Dalam acara Penganugerahan Pemenang Perempuan Jagoan Pencari Cuan (PUJAAN) Vol. 4 yang digelar Bukalapak, Selasa, (21/10/20250, Friderica mengungkap mayoritas korban skam dan pinjol ilegal adalah perempuan.
"Siapa kelompok yang paling banyak terkena penipuan-penipuan secara online? Bisa nebak enggak? Perempuan, betul ya,” ujar Friderica.
Ia menceritakan, sejumlah kisah tragis dari korban perempuan yang menjadi sasaran kejahatan pinjol ilegal. Beberapa di antaranya bahkan sampai kehilangan harapan karena tekanan dan rasa malu yang ditimbulkan akibat teror dari pihak penagih.
Menurut Friderica, banyak perempuan yang menjadi korban karena kurangnya literasi keuangan dan ketidaktahuan membedakan antara layanan legal dan ilegal. Ia menjelaskan, kasus pinjol ilegal umumnya bermula dari kebutuhan rumah tangga atau anak, namun berujung pada jeratan bunga tinggi dan intimidasi dari penagih.
"Kasus-kasus pinjol ilegal, itu yang banyak kena juga perempuan. Padahal perempuan itu kalau pinjam pasti buat kebutuhan keluarga, kebutuhan anak,” tuturnya.
Ia menilai, fenomena sosial seperti gaya hidup konsumtif dan tekanan sosial juga membuat sebagian perempuan rentan terjebak pinjaman daring. Ia menyinggung fenomena YOLO (You Only Live Once), FOMO (Fear of Missing Out), hingga FOPO (Fear of Other People’s Opinion) yang mendorong perilaku konsumtif berlebihan.
Friderica pun mengimbau para perempuan agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman atau investasi yang tidak masuk akal. Ia menegaskan, pentingnya literasi dan kehati-hatian dalam memilih produk keuangan.
OJK sendiri terus menggencarkan edukasi keuangan melalui berbagai program, termasuk pembentukan Indonesia Anti-Scam Center untuk menampung laporan dan mencegah kejahatan finansial digital.