Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant.
"Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman.
Dian menjelaskan, perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan. Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK.
"OJK akan terus memantau tindak lanjut Bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah. OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut," ujarnya.
Sinergi Antar Lembaga
Selain itu, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk Bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.
Sinergi antar lembaga jadi kunci jaga kepercayaan nasabah
Dian mengatakan, OJK akan selalu bersinergi dan berkolaborasi antar lembaga. Dia menuturkan, hal itu merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.
"Upaya bersama ini diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik serta ketahanan sektor keuangan nasional," ujarnya.
OJK bersama dengan Pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, dan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kenyamanan Masyarakat dalam Bertransaksi Aspek Penting
Adapun OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki tugas dan kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga pengelolaan Bank agar tetap kondusif bagi masyarakat dalam menyimpan dana, bertransaksi, dan menerima kredit/pembiayaan.
Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Saat ini kinerja perbankan masih menunjukkan kinerja yang tetap resilien dan stabil dengan tingkat likuiditas yang tetap terjaga. Hal ini tercermin pada posisi Juni 2025, rasio LCR dan NSFR masing-masing sebesar 199,04% dan 129,59% di atas threshold sebesar 100%," pungkasnya.
Blokir Rekening Dormant Sudah Dibuka, PPATK Minta Nasabah ke Bank Urus Aktivasi Rekening
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan telah membuka blokir rekening dormant (tidak aktif), setelah seluruh proses analisis secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 dan tuntas pada tanggal 31 Juli 2025.
Selanjutnya, PPATK menyerahkan mekanisme aktivasi rekening kepada perbankan masing-masing. “Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya di Jakarta, seperti ditulis Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi telah diperoleh PPATK.
Hasil Anaisis atas rekening dormant tersebut telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia.
Peta Risiko
Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah.
Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.
Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).