Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, GoTo Buka Suara

22 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi kabar mengenai proses hukum yang tengah berlangsung terhadap  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang juga pendiri Gojek Nadiem Makarim (NAM), GoTo menghormati sepenuhnya setiap tahap penegakan hukum di Indonesia dan meyakini pentingnya transparansi serta keadilan.

"Kabar mengenai Bapak Nadiem Makarim membawa rasa yang mendalam bagi kami. Beliau bukan hanya pendiri Gojek, tetapi juga sosok yang menyalakan keyakinan bahwa mimpi anak bangsa bisa tumbuh besar dan menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan orang," kata Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

Atas kontribusi tersebut, GoTo menyampaikan empati dan rasa hormat yang sebesar-besarnya, sekaligus ucapan terima kasih yang tulus. Doa terbaik dipanjatkan untuk Nadiem dan keluarga.

"Bagi keluarga besar GoTo, semangat yang lahir dari masa awal Gojek, yaitu keberanian untuk bermimpi, berinovasi, dan berjuang mewujudkan perubahan, tetap hidup dan terus menjadi penuntun dalam perjalanan kami membawa kebaikan bagi banyak orang," tambah Ade.

Sebagai perusahaan publik, GoTo memastikan bahwa operasional dan tata kelola dijalankan secara independen dan profesional. Fokus utama kami tetap pada pelayanan terbaik bagi mitra driver, mitra UMKM, konsumen, serta seluruh masyarakat.

"Kami juga terus berkomitmen untuk menghadirkan dampak positif yang berkelanjutan bagi Indonesia," tutup ade.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Diperiksa Sejak Pagi

Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis, sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.

Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing.

Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian.

"Dipanggil untuk kesaksian," katanya.

Empat Tersangka

Kejagung sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Kejagung telah mengajukan berkas red notice tersangka Jurist Tan usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini permohonan tersebut telah diteruskan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Paris.

"Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu 27 Agustus 2025.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |