Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, agar pembelian rumah murah seharga Rp 2 miliar dan di bawahnya bisa bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Secara aturan yang ada, rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga Juni 2025. Setelahnya, pembelian rumah murah tersebut akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 50 persen.
"Saya sudah layangkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan ya. Itu kan PPN 0 persen ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar sampai bulan Juni. Saya sudah berkirim surat kepada ibu Sri Mulyani, mudah-mudahan diperkenankan (untuk diperpanjang)," ujar Ara, sapaan akrab Menteri PKP di Kantor Pusat Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Karena sampai bulan Juni ini, berarti akhir Juni itu masih 0 persen di bawah Rp 2 miliar. Nah, sesudahnya itu dalam aturan yang lama, 50 persen ya yang ditanggung pemerintah," dia menambahkan.
Adapun aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang mulai berlaku 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.
Melalui penerbitan PMK-13/2025, maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
PPN DTP 50% per 1 Juli-31 Desember 2025
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50 persen, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Ara berharap, insentif PPN DTP untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar ini bisa terus diperpanjang. Lantaran, kebijakan ini selaras dengan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu juga akan mempengaruhi kepada kemampuan dan pengeluaran dari rakyat untuk beli rumah subsidi. Saya sudah sampaikan langsung bicara sama ibu Sri Mulyani. Saya yakin sedang dipertimbangkan dan pelajari," pungkas Ara.
Penyaluran Dana untuk KUR Perumahan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tengah membahas teknis pemanfaatan dana Rp 130 triliun untuk proyek perumahan yang dikucurkan oleh Danantara.
Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, dirinya telah berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto dan CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani di Singapura pada Senin (16/6/2025) kemarin, bahwa guyuran dana Rp 130 triliun tersebut bakal digunakan untuk Kredit Usaha Rakyat atau KUR perumahan.
Penyalurannya nanti akan dilakukan oleh 5 bank yang dimiliki negara. Terdiri dari empat bank Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, plus Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Saya sudah bicara dengan pak Rosan kemarin bersama Presiden. Sekarang sedang dibicarakan Tapera dengan staff-nya Danantara. Untuk bicara bagaimana menjalankan yang Rp 130 triliun itu. Banknya nanti lima-limanya Himbara, untuk KUR perumahan," jelas Ara di Kantor Pusat Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ara ingin agar dana Rp 130 triliun tersebut bisa maksimal terserap dalam sisa waktu 6 bulan di tahun ini. Untuk itu, ia mendorong adanya terobosan desain rumah subsidi baru. Dengan tujuan menarik minat konsumen membeli hunian sesuai tipenya, untuk bantu penyerapan dana tersebut.
"Dulu waktu saya pertama jadi menteri isunya adalah kuota, enggak ada dana. Sekarang dananya besar sekali. Jadi kita musti membuat hal baru yang buat rakyat punya pilihan," tutur dia.