Menteri Maman Sepakat dengan Purbaya Soal Tak Bakar Baju Bekas Impor Ilegal

3 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman sepakat baju bekas impor ilegal tidak langsung dimusnahkan. Namun, bisa dicacah untuk diolah kembali.

Hal itu sejalan dengan usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menyebut, hal itu bisa lebih murah ketimbang mengeluarkan biaya untuk memusnahkan baju bekas impor ilegal tadi.

"Kalau baju cacahan kan tentunya nanti output-nya ke baju-baju daur ulang kan, ke barang-barang daur ulang, nah itu semua nanti sudah kita, akan kita koordinasikan," ungkap Maman, menanggapi rencana Menkeu Purbaya, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dia menjelaskan, berbagai solusi sedang dikumpulkan pemerintah menyikap baju bekas impor ilegal serta peredaran baju thrift. Tujuannya tak lain adalah menjaga produksi lokal, termasuk UMKM.

"Semua kan akan kita ini kan, pokoknya tadi saya bilang solusi langkahnya akan komprehensif dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita, itu yang paling utama," ujarnya.

"Jadi saya mau sampaikan dulu, menegaskan sekali lagi, ada hal yang paling utama dan concern pemerintah bahwa kita harus betul-betul melindungi kepentingan domestik dalam negeri kita," sambung Maman.

Rencana Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) untuk mencari solusi terbaik untuk menangani balpres atau pakaian bekas impor ilegal.

Hasilnya, disepakati bahwa balpres sitaan akan dicacah ulang untuk diolah menjadi bahan baku tekstil seperti benang atau serat. Hal itu atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, kita berpikir-pikir Bagaimana macamnya masalah itu, kita ngomong sama AGTI, Kita tanya Ini juga atas arahan Presiden itu mesti dimanfaatkan jangan dibakar begitu aja Kita pikir-pikir boleh nggak kita cacah ulang? Boleh," kata Purbaya dalam konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Kata Purbaya, AGTI menyambut positif peluang ini dan menyatakan kesiapan untuk melakukan proses pencacahan serta pengolahan ulang. Dalam skema yang disepakati, sebagian bahan baku hasil cacahan akan digunakan oleh industri tekstil, sementara sebagian lainnya dialokasikan khusus untuk UMKM dengan harga terjangkau.

Dicacah dan Dijual ke UMKM

Menurut bendahara negara ini, hal tersebut menjadi langkah konkret untuk menghubungkan barang sitaan dengan kebutuhan industri dan pelaku usaha kecil.

"Kita ketemu dengan AGTI menawarkan bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah, mereka mau," ujarnya.

Adapun Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pertemuan lanjutan dengan para pengusaha yang siap terlibat dalam program tersebut. Menurut Menkeu, diskusi final akan digelar minggu depan untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan legal, aman, dan efisien.

"Ada beberapa pengusaha yang sudah siap Minggu depan diskusi dengan mereka ya dipastikan, jadi langsung ketok palu. Jadi yang di gudang-gudang itu dikeluarin semuanya tempatnya juga kosong. Jadi itu bisa dipakai untuk bahan baku industri kan dalam bentuk benang dan lain-lain," ujarnya.

Biaya Pemusnahan

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menyebut biaya pemusnahan satu kontainer bisa mencapai Rp12 juta, belum termasuk biaya akomodasi bagi pihak yang ditahan selama proses hukum.

"Gini-gini Kan saya selalu komplain itu balpres Saya tangkap barangnya orangnya nggak bisa didenda terus saya mesti memusnahkan barangnya Itu mahal satu kontainer itu sekitar Rp 12 juta kalau nggak salah. Rugi, abis itu ngasih makan orang yang ditahan rugi besar kita Jadi, kita ubah," jelasnya.

Ia mencatat selama 2024–2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 17.200 bal balpres, atau setara 1.720 ton barang, dengan total sekitar 8,6 juta lembar pakaian.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |