Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap ada praktik pemalsuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau TKDN washing. Perusahaan yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan sertifikat hingga masuk daftar hitam (blacklist).
Dia menjelaskan, TKDN washing kerap dijadikan cara perusahaan industri besar yang mengaku sebagai industri kecil saat mengurus sertifikasi. Tujuannya untuk mendapat kemudahan karena perlakuan aturan yang berbeda.
"TKDN wahing itu dia mengklaim dirinya sebagai industri kecil. Itu dilaporkan kepada kami ketika kami membahas proses pembahasan reformasi sertifikat (TKDN) ini, ada beberapa, ya, ada beberapa subsektor yang memang, yang memang melakukan TKDN washing," kata Agus dikutip Jumat (12/9/2025).
Dia mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh perusahaan imbas adanya celah dalam aturan TKDN yang berlaku sebelumnya. Kini, aturan itu diperbarui termasuk soal sanksi terhadap pelanggaran sertifikasi.
"Jadi contohnya itu sederhana sekali, sebetulnya dia bukan industri kecil, bahkan dia industri besar. Dia menakali diri sendiri, ya, dengan adanya loop hole (celah) dari aturan kita sebelumnya, dia kemudian mengklaim sebagai industri kecil," tuturnya.
Soal sanksi pelanggaran masuk dalam materi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Inspektorat Jenderal Kemenperin akan jadi koordinator pengawas.
Sanksi Pencabutan Sertifikat-Blacklist
Pada kesempatan itu, Agus menerangkan Itjen Kemenperin akan ikut memantau Lembaga Verifikasi Independen (LVI) hingga pemegang sertifikat TKDN. Pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Sanksi tegas akan juga kami berikan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi di lapangan, mulai dari peringatan, pencabutan sertfikat, yang bisa serius bagi mereka adalah pencantuman daftar hitam," katanya.
"Kami juga meyakini bahwa reformasi dari Tata Cara Penghitungan TKDN dan BMP ini akan menghapuskan apa yang disebut dengan praktik TKDN washing dan praktik pemalsuan sertifikat tidak lagi akan kami toleransi," sambungnya.
Menperin Terbitkan Aturan TKDN Baru
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru mengenai penghitungan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan baru ini sekaligus menggantikan regulasi yang telah berlaku selama 14 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Regulasi terbaru ini menggantikam Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai tidak lagi relevan.
"Sudah berapa belas tahun, dan tentu regulasi tersebut sudah dipastikan tidak lagi mewadahi dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks, dan kompetitif," kata Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Tak Lagi Relevan
Dia menilai, aturan lama itu dinilai tak lagi memberikan kemudahan bagi pelaku industri. Terutama bagi industri yang akan terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD.
Agus menegaskan lagi, reformasi TKDN sebagai bagian dari paket deregulasi ekonomi nasional. Sederhananya, tujuannya untuk memberi kemudahan bagi industri di dalam negeri.
"Tujuannya adalah yang pertama, mengurangi hambatan perdagangan internasional, yang kedua, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri di dalam negeri ini," tutur Agus Gumiwang.