Menko AHY Rakor Soal ODOL Hari Ini, Bahas Apa Saja?

1 day ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menuntaskan permasalahan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang selama ini menjadi sumber kerusakan infrastruktur dan kecelakaan di jalan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Rapat Koordinasi Penanganan ODOL yang digelar Kamis (17/7/2025).

AHY menyebutkan penanganan ODOL bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta kesejahteraan para pengemudi angkutan barang. Dia menilai, persoalan ODOL sudah berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan pendekatan yang tegas serta terkoordinasi antar pemangku kepentingan.

"Ini pembahasan yang juga menyita perhatian berbagai kalangan, masyarakat luas. Dan semua yang ingin selamat di jalan. Kita tahu ODOL ini adalah permasalahan yang sudah berlarut-larut. Sekian belas tahun up and down. Untuk bisa menangani, menertibkan, sekaligus juga menghadirkan polisi, kebijakan yang memang bisa menjawab tantangan-tantangan yang kita hadapi,” ujarnya. 

AHY menekankan pentingnya sinergi antar lembaga serta komitmen dalam pelaksanaan solusi alternatif atas kebijakan Zero ODOL. Ia mengingatkan agar semangat penegakan aturan tidak redup di tengah jalan akibat hambatan teknis maupun non-teknis. 

Rakor Bahas 3 Agenda Utama

Rakor ini juga membahas tiga agenda utama yaitu pemberantasan pungli di ekosistem angkutan barang, peningkatan kesejahteraan pengemudi, dan deregulasi serta harmonisasi kebijakan.

"Karena setiap kebijakan, apalagi aturan jika ditegakkan itu harus ada alternatif solusinya. Dan kita berharap kali ini di bawah koordinasi dan orkestrasi yang insya Allah juga terus kita jaga. Sinergi dan kolaborasi antar stakeholders ini harus kita kawal," jelasnya.

AHY menegaskan negara harus berpihak pada pengemudi, yang selama ini kerap menjadi korban sistem dan harus membawa kendaraan ODOL karena keterbatasan pilihan hidup. 

Kecelakaan karena Kendaraan

Selain itu, ia memaparkan dari sembilan rencana aksi nasional dalam draf Perpres Logistik Nasional, tiga poin akan menjadi fokus dalam pembahasan rakor hari ini yaitu  pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL, penguatan aspek ketenagakerjaan bagi pengemudi, serta deregulasi dan harmonisasi kebijakan. Ketiga agenda ini ditargetkan menghasilkan 47 output konkret yang akan dikawal bersama.

Kecelakan Disebabkan Kendaraan Angkutan Barang Sumbang 10,5%

Ia menyebutkan, kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang menyumbang sekitar 10,5 persen dari total kecelakaan, di bawah sepeda motor.

"Bahwa kendaraan dengan beban yang berlebihan, berbahaya, sudah diketahui berbahaya, tapi tidak ada pilihan. Karena bagi mereka ini adalah nafkah yang halal. Jadi kita harus berpihak pada para pengemudi,” tuturnya.

Dalam pembukaannya, AHY juga menyinggung kerugian ekonomi yang timbul akibat jalan rusak yang disebabkan ODOL, yang setiap tahunnya menghabiskan anggaran hingga Rp41 triliun. Padahal, dana sebesar itu dapat dialokasikan untuk program pro rakyat lainnya.

"Jangan sampai bukan hanya tidak bisa ditahan tapi terus meningkat jumlahnya setiap tahun dan sekali lagi berdampak pada keselamatan manusia dan juga kerugian ekonomi," pungkasnya.

Polda Metro Masih Berlakukan Teguran kepada Truk ODOL

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan sanksi tilang terhadap truk-truk yang masuk kategori Over Dimension and Over Load (ODOL).Menurut Wadir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono, sejauh ini sanksi masih sebatas teguran dan diberikan imbauan.

"Jadi kalau pelanggaran terkait ODOL sementara kita berikan imbauan, teguran," kata Argo saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).

Menurut dia, beda ceritanya jika ditemukan truk kategori ODOL yang berpotensi membahayakan pengendara lain.

"Misalnya over load sampai tinggi sampai miring-miring mau jatuh kita hentikan," ucap dia.

Argo beralasan, jika tindakan tegas langsung diberlakukan ke truk kategori ODOL, menurut dia, berpotensi menganggu perekonomian.

Karena itu, kebijakan ini pendekatan awalnya harus ke pengusahanya untuk mengimbau mereka menyediakan truk yang sesuai spek.

"Rata-rata sopir ini kan punya pengusaha, nah pengusahanya diimbau untuk membuat truk dengan kondisi yang seperti sesuai dengan spek, ini kan butuh waktu bukan langsung serta merta artinya sosialisasi selama 3 bulan pertama," ucap dia.

Lokasi Rawan

Sementara itu, polisi telah melakukan petakan lokasi rawan ODOL mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, sampai Bekasi dan Depok.

"Pokoknya di aglomerasi dan lokasi-lokasi yang tempat-tempat banyak pool (truk)," ujar dia.

Bertahap

Argo mengatakan, “Zero ODOL” merupakan slogan yang sedang digaungkan. Namun, bukan berarti langsung dilakukan tindakan masif.

"Kita bertahap dari sosialisasi, patroli preemtif terus ada operasi penindakan. Kita lakukan imbauan kepada pengemudi angkutan untuk di lokasi-lokasi truk kemudian kita juga mengumpulkan para pengusaha angkutan, komunitas-komunitas Paguyuban sopir truk diimbau," ucap dia.

"Saat ini belum ada hanya sebatas imbauan dan teguran tapi apabila berpotensi sangat membahayakan tetep diberi penindakan tidak semena-semena juga," dia menandaskan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |