Menkeu Purbaya Suntik 6 Bank Rp 200 Triliun, Ini Tujuannya

4 days ago 10

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menyuntikkan dana Rp 200 triliun kepada 6 bank milik negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Nasional (BSN).

Dari penempatan dana tersebut, Menkeu Purbaya mengaku belum menghitung lebih lanjut dampak ekonomi daripadanya.

"Tapi yang jelas itu kan percobaan pertama, taruh segitu dulu. Kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu, seperti apa dampaknya ke ekonomi. Kalau kurang, tambah lagi," ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Purbaya mengatakan, Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik negara di Bank Indonesia (BI) saat ini berjumlah Rp 440 triliun. Hampir separuhnya kemudian diputarkan kepada 6 bank Himbara tersebut.

"Daripada nongkrong aja. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi. Kan uang kita tambah terus kan, ada pajak segala macam, masuk lagi ke sistem," ungkap dia.

Ia lantas membebaskan pemakaian Rp 200 triliun kepada setiap bank. Dengan catatan, kucuran dana segar tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

"Suka-suka bank. Yang penting kan kita likuiditas masuk ke sistem," kata Purbaya.

Cair Mulai Jumat Besok

Secara jadwal, Purbaya menyebut uang Rp 200 triliun itu akan segera diluncurkan kepada bank Himbara pada Jumat (12/9/2025) besok.

Kementerian Keuangan nantinya bakal mengatur skema pembagian dana kepada bank-bank tersebut.

"Harusnya cepat. Malam ini saya tandatangan, besok udah masuk ke bank-bank itu," ujar Purbaya.

Kemenkeu Larang Bank Pakai Dana Rp 200 Triliun untuk Beli SBN

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rencana penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan dengan tata kelola serupa program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Sebelumnya, pemerintah sudah menempatkan Rp 16 triliun pada bank-bank Himbara untuk pembiayaan koperasi desa, yang akan dilanjutkan pada 2026 menjadi Rp 83 triliun.

“Intinya, kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian sehingga bisa disalurkan dalam bentuk kredit produktif. Tapi, tentu tidak boleh dipakai untuk membeli SBN karena itu kontraproduktif,” ujar Febrio dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).

Menurut Febrio, dana Rp 200 triliun itu bisa bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih ditempatkan di Bank Indonesia. Aturan teknis penempatan dana sedang dipersiapkan agar sesuai tata kelola dan tujuan awal kebijakan.

Kemenkeu juga masih mengkaji bank penerima dana, baik dari kelompok Himbara maupun perbankan swasta, termasuk besaran penempatan pada masing-masing bank.

Menkeu Purbaya Guyur Dana Rp 200 Triliun ke 6 Bank Mulai Besok

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan mulai besok, Jumat (12/9), dana sebesar Rp 200 triliun akan dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) ke sejumlah bank nasional.

"Besok sudah masuk, ke enam bank," kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri acara Great Lecture, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menkeu Purbaya mengatakan, penempatan dana tersebut akan masuk ke enam bank. Meski begitu, Purbaya tidak merinci bank mana saja yang masuk daftar penerima.

Ia hanya menyebut akan digelontorkan ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN yang akan menerima kucuran dana fantastis tersebut.

"Himbara semua," imbuhnya.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait regulasi, Purbaya menegaskan proses penempatan dana tidak memerlukan aturan baru.

“Nggak (perlu Peraturan Menteri Keuangan), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan,” katanya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |