Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengatur denda bagi pelaku impor ilegal baju bekas atau balpres. Selain denda, pelaku juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Purbaya menilai, penindakan yang dilakukan selama ini masih belum maksimal. Maka, dia mengusulkan perubahan aturan sanksi dengan memuat denda bagi pelaku impor baju bekas ilegal tadi.
"Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keliatannya akan kita ubah dimana kita bisa denda orang itu juga," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Usulan ini muncul setelah Purbaya mengetahui sanksi bagi pelaku impor baju bekas hanya memusnahkan barang bukti dan menghukum penjara.
Sebagai tindak lanjut, dia mengaku akan menyisir pihak-pihak yang melakukan impor baju bekas ilegal itu. Kemudian memuatnya dalam daftar hitam atau blacklist.
"Kalau dia yang pernah (impor) balpres saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," tegas Bendahara Negara ini.
Bea Cukai Tindak 12.808 Barang Impor Ilegal
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menindak 12.808 barang impor ilegal, termasuk balpres pakaian bekas sepanjang 2024 hingga 2025 ini. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, balpres masih menjadi fokus penindakan dari instansinya. Mengingat besarnya volume penyelundupan ke Indonesia.
"Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," kata Nirwala dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Nilai Total Tembus Rp 49,44 M
Adapun, di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan impor ilegal balpres berisi tas dan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar.
"Penindakan balpres di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal," ucap dia.
Bea Cukai mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, telah dilakuman 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar. Ada sekitar 6 penindakan lain sepanjang 2025 yang cukup signifikan.
Penindakan di 2025
Diantaranya pada 13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballpress senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Lalu, pada 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Kemudian, pada 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek. Balloress tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.