Menkeu Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Ada Syaratnya

10 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih di angka 11 persen.

Namun, keputusan penurunan pajak itu tak akan diambil terburu-buru. Purbaya ingin melihat dulu seperti apa kondisi ekonomi nasional dan penerimaan negara hingga akhir tahun ini.

"Kita baru naik ya dari 10 persen ke 11 persen? Jadi gini kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, kalau situasi memungkinkan, penurunan PPN bisa jadi langkah strategis untuk mengerek daya beli masyarakat.

"Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati," ujarnya.

Ditetapkan Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022.

Sementara itu, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Bukan untuk barang-barang dan jasa yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat menengah.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022," ujar Prabowo.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku," dia menegaskan.

Kelompok Bebas PPN 12 Persen

Berikut daftar kelompok yang bebas PPN 12 persen, atau termasuk PPN 11 persen di tahun 2025, diantaranya:

  • Beras dan padi-padian yang lain
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar dan ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan
  • Unggas
  • Kacang tanah dan kacang-kacangan lain
  • Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya
  • Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan
  • Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta
  • Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi.
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |