Menkeu Purbaya Mau Berantas Impor Baju Bekas Ilegal, Bagaimana Nasib Pasar Thrifting?

7 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberantas praktik impor baju bekas ilegal. Penindakan itu akan berpengaruh pada peredaran baju bekas impor atau biasa disebut baju 'thrifting'.

Salah satunya berada di kawasan Pasar Senen, Jakarta. Purbaya mengatakan, kawasan itu tak akan kehabisan barang dagangan meski impor baju bekas ilegal dibasmi.

"Enggak (habis), nanti diisi dengan barang-barang dalam negeri," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dia menjelaskan lagi, enggan membuat penjual baju bekas impor ilegal semakin marak. Namun, dengan mengubah dengan pasokan produk lokal akan memiliki dampak berganda.

Misalnya, membuka lapangan kerja hingga menghidupkan lagi pabrik-pabrik tekstil dalam negeri.

"Pasti (baju bekas impor ilegal tak ada lagi) Gini kan, lo pengen menghidupkan UMKM illegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," tutur Purbaya. 

Promosi 1

Purbaya Kaget

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget soal penanganan impor baju bekas ilegal dalam bentuk balpres. Dia akan menyusun aturan ketentuan denda hingga daftar hitam (blacklist) pelaku impor ilegal.

Dia mengungkap hal tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya kaget baju bekas impor ilegal hanya dimusnahkan dan tersangkanya dipenjara.

"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapet duit, enggak didenda," ungkap Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Bakal Buat Denda

Dengan ketentuan hukuman itu, Purbaya mengaku rugi karena harus mengeluarkan biaya pemusnahan barang bukti impor baju bekas ilegal tadi. Maka, dia akan segera menerapkan denda sebagai hukuman tambahan.

"Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keliatannya akan kita ubah dimana kita bisa denda orang itu juga," ujar Bendahara Negara ini.

Hukuman lainnya, Purbaya akan memasukkan nama pelaku impor ilegal dalam daftar hitam. "Sepertinya mereka udah tau, kita sudah tahu pemain-pemain siapa saja, harusnya di... saya lupa tadi, kalau dia yang pernah (impor) balpres saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," tutur dia.

Bea Cukai Tindak 12.808 Barang Impor Ilegal

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menindak 12.808 barang impor ilegal, termasuk balpres pakaian bekas sepanjang 2024 hingga 2025 ini. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, balpres masih menjadi fokus penindakan dari instansinya. Mengingat besarnya volume penyelundupan ke Indonesia.

"Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," kata Nirwala dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Nilai Total Tembus Rp 49,44 M

Adapun, di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan impor ilegal balpres berisi tas dan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar.

"Penindakan balpres di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal," ucap dia.

Bea Cukai mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, telah dilakuman 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar. Ada sekitar 6 penindakan lain sepanjang 2025 yang cukup signifikan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |