Menkeu Purbaya Bakal Bikin Apartemen Tipe 45 di Lahan Sitaan BLBI

5 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal membangun hunian vertikal (apartemen) untuk kelompok masyarakat kelas menengah atas, di lahan sitaan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. 

Hal itu dikemukakan Menkeu Purbaya usai bertamu ke Kantor Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Purbaya mengatakan, lahan sitaan BLBI di Lippo Karawaci itu kini berstatus tanah idle yang sudah menjadi barang milik negara (BMN). Sang Bendahara Negara telah meminta anak buahnya untuk mengurus proses pengalihan hak atas tanah tersebut.  

"Itu yang satu di Lippo Karawaci? Itu saya punya tanah 3,7 hektare, kita akan proses dengan cepat. Tinggal dapat balik nama di BPN. Sudah suruh staf saya beresin dalam waktu satu/dua minggu," ujar Purbaya. 

Rencananya, pemerintah membangun apartemen dengan luas bangunan lebih lebar, mencapai 45 meter persegi. 

"Apartemen kecil kalau 36 (m2). Saya pikir buat saja lebih besar yang 45 (m2). Jadi orang tinggal di situ cukup comfortable. Beliau setuju. Jadi kita akan mempercepat program-program seperti itu," kata Purbaya. 

Merespons pernyataan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi usul pembangunan apartemen tipe 45 di lahan sitaan BLBI.   

"Beliau tadi bagus sekali, memikirkan untuk manusiawi. Jadi terutama tanah-tanah yang dimiliki oleh negara, dalam kekuasaan Dirjen Kekayaan Negara di bawah Departemen Keuangan, kita akan segera memanfaatkan," ungkapnya.

Menteri PKP Sudah Usul Aset Lahan Sitaan BLBI ke Prabowo

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait telah mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan aset menganggur, salah satunya lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Tangerang untuk dibangun rumah.

Ara menjelaskan, dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto, Kepala Negara meminta agar aset-aset Negara yang tidak dimanfaatkan, seperti lahan menganggur milik BUMN, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, hingga milik eks debitur BLBI dapat dimaksimalkan untuk penyediaan rumah.

"Di Dirjen Kekayaan Negara, di bawah Kementerian Keuangan, itu yang paling cepat yang eks BLBI, yang ada di Lippo Karawaci, sebelah lapangan golf, itu akan segera kita manfaatkan," kata Ara dikutip dari Antara beberapa waktu lalu. 

Lahan Nganggur Berstatus Clean and Clear

Ara menjelaskan, lahan milik eks debitur BLBI, PT Lippo Karawaci tersebut segera dimanfaatkan karena merupakan lahan menganggur, berstatus "clean and clear" atau tidak bersengketa, dan tidak ada masyarakat yang tinggal di lahan tersebut.

Adapun pemanfaatan aset menganggur Negara ini dalam rangka percepatan program penyediaan 3 juta rumah.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ara menjelaskan lahan eks BLBI di Karawaci itu memiliki total luas 3,7 hektare (ha) yang terdiri dari 3,5 ha pada satu hamparan dan sisanya di beberapa lokasi. Menurut dia, kawasan tersebut ideal karena sangat strategis dan tidak diduduki oleh masyarakat.

Bunga Subsidi KPR Program 3 Juta Rumah Ditetapkan 5,5% hingga 10%

Sebelumnya, kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya yang menanti keringanan dalam pembiayaan rumah melalui program pemerintah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan (KPR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025.

Peraturan ini menjadi payung hukum bagi implementasi subsidi KPR yang sangat penting dalam mendukung pencapaian target program 3 Juta Rumah.

Dikutip dari PMK 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Jumat (26/9/2025),  subsidi bunga ditetapkan berdasarkan plafon kredit.

Subsidi Bunga

Besaran subsidi bunga atau margin KPR yang diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah (yakni masyarakat yang mengajukan KPR) ditetapkan dalam dua kelompok plafon:

Plafon Kecil (Rp10 Juta hingga Rp100 Juta): Subsidi yang diberikan sebesar 10% (sepuluh persen).

Plafon Menengah (Rp100 Juta hingga Rp500 Juta): Subsidi yang diberikan sebesar 5,5% (lima koma lima persen).

Pemberian subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban cicilan bulanan MBR, sehingga akses terhadap kepemilikan rumah menjadi lebih terjangkau.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |