Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan menjual instrument Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu Warga Negara Indonesia (WNI) secara online (e-SBN) yakni sukuk ritel seri 023T3 (tenor tiga tahun) dan SR023T5 (tenor lima tahun). Penerbitan sukuk ritel itu untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik.
Mengutip laman djppr.kemenkeu.go.id, Jumat (22/8/2025), pemerintah menerbitkan SR023T3 dan SR023T5 untuk menyediakan alternatif investasi yang aman, menguntungkan dan likuid bagi masyarakat.
Selain itu, penerbitan SR023T3 dan SR023T5 juga mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, memperluas basis investor dan memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong masyarakat dari saving-oriented society menjadi investment-oriented society.
Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada setiap WNI untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung kedaulatan dan kesejahteraan bangsa melalui SR023T3 dan SR023T5.
Penjualan SR023T3 dan SR023T5 secara online melalui e-SBN ini diharapkan dapat membuka kemudahan akses bagi masyarakat untuk berinvestasi yang aman dan terjangkau dengan minimal pembelian mulai dari Rp 1 juta.
Seiring penerbitan sukuk ritel dengan seri 023T3 dan 023T5 menarik untuk diketahui mengenai instrumen investasi sukuk ritel.
Mengutip laman kemenkeu.go.id, sukuk ritel merupalan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia. Produk investasi sebagai pilihan investasi, yang aman, mudah, dan terjangkau.
Memahami Sukuk Ritel sebagai Investasi Syariah
Pemerintah Indonesia terus berinovasi dalam menyediakan instrumen investasi yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah bagi masyarakat. Salah satu instrumen unggulan yang ditawarkan adalah Sukuk Ritel, sebuah produk investasi syariah yang dirancang khusus untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI).
Instrumen ini bukan hanya menjadi alternatif investasi yang menarik, tetapi juga berperan penting dalam mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berbagai proyek pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk Ritel menawarkan keamanan investasi yang tinggi karena dijamin penuh oleh negara. Ini menjadikannya pilihan yang ideal bagi investor yang mencari instrumen dengan risiko rendah namun tetap memberikan imbal hasil yang kompetitif dan sesuai dengan kaidah syariah.
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Tujuan dan Manfaat Penerbitan Sukuk Ritel
Pemerintah memiliki beberapa tujuan strategis dalam menerbitkan Sukuk Ritel, yang tidak hanya berfokus pada pembiayaan negara tetapi juga pengembangan pasar keuangan.
Tujuan utama penerbitan sukuk ritel untuk membiayai APBN dan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.
Selain itu, penerbitan Sukuk Ritel juga bertujuan untuk memperluas basis investor di pasar domestik, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia, serta memperkuat keseluruhan pasar modal nasional. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dana yang berhasil dihimpun dari penerbitan sukuk ini secara spesifik dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan nasional. Ini termasuk pembangunan infrastruktur vital yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Karakteristik Utama Sukuk Ritel: Aman dan Sesuai Syariah
Sukuk Ritel memiliki serangkaian karakteristik yang menjadikannya menarik bagi investor. Instrumen ini secara khusus ditargetkan untuk individu Warga Negara Indonesia dan dikelola sepenuhnya berdasarkan prinsip syariah, memastikan tidak adanya unsur maysir, gharar, maupun riba.
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Ini berarti dana yang terkumpul digunakan untuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara (BMN) atau proyek/kegiatan dalam APBN, yang kemudian disewakan kembali kepada pemerintah. Imbalan yang diterima investor berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Investasi pada Sukuk Ritel sangat terjangkau, dengan pemesanan minimal mulai dari Rp1 juta. Tenor atau jangka waktu Sukuk Ritel bervariasi, misalnya ada seri dengan tenor tiga tahun atau bahkan lima tahun. Imbal hasil atau kupon bersifat tetap (fixed coupon) dan dibayarkan setiap bulan hingga jatuh tempo, seringkali dengan tingkat yang kompetitif dibandingkan bunga deposito bank.
Keunggulan lain dari Sukuk Ritel adalah sifatnya yang dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder antar investor domestik setelah periode holding period tertentu, biasanya setelah tiga periode kupon. Yang terpenting, pokok investasi dan imbal hasil dijamin sepenuhnya oleh negara melalui undang-undang, memberikan keamanan maksimal dari risiko gagal bayar.