Mengenal SKCK: Pengertian, Fungsi hingga Syarat Pengajuan

4 days ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Dokumen penting ini seringkali menjadi persyaratan utama untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga pengurusan visa dan keperluan pendidikan.

Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), SKCK kini memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Penerbitan SKCK dilakukan  di berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, tergantung pada kebutuhan dan domisili pemohon.

Kabar baiknya, proses pembuatan SKCK kini semakin mudah dan efisien, terutama dengan adanya layanan skck online. Masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi resmi Polri, mengurangi waktu dan kerumitan yang sebelumnya sering ditemui dalam pengurusan dokumen penting ini.

Mengenal Apa Itu SKCK dan Fungsinya

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. Dokumen ini menjadi salah satu syarat krusial dalam berbagai proses administrasi di Indonesia, menunjukkan rekam jejak perilaku pemohon.

Fungsi utama SKCK adalah sebagai alat verifikasi latar belakang seseorang, memastikan individu tersebut tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keamanan dalam lingkungan kerja maupun sosial, serta untuk keperluan pendidikan dan imigrasi.

Masa berlaku SKCK yang hanya enam bulan menunjukkan perlunya pembaruan berkala untuk memastikan informasi yang tertera tetap akurat dan relevan. Jika masa berlaku habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dengan prosedur yang umumnya lebih sederhana dibandingkan pengajuan baru.

Syarat Lengkap Mengajukan SKCK

Untuk mengajukan SKCK, baik secara langsung di kantor polisi maupun melalui layanan skck online, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan. Kelengkapan dokumen akan sangat mempengaruhi kecepatan dan kelancaran proses penerbitan SKCK.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), syarat umum meliputi fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, serta pasfoto ukuran 4x6 berlatar merah sebanyak 4-6 lembar. Selain itu, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Apabila SKCK dibutuhkan untuk keperluan luar negeri, WNI juga perlu melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku minimal enam bulan. Sementara itu, untuk pendaftaran skck online, semua dokumen tersebut harus dalam bentuk scan digital, ditambah dengan foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP sebagai bagian dari verifikasi identitas.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah
  • Membawa foto kopi kartu keluarga
  • Pasfoto ukuran 4x6 latar merah (4-6 lembar)
  • Membawa surat pengantar dari kelurahan
  • Tambahan untuk keperluan luar negeri: Fotokopi paspor (minimal berlaku 6 bulan)
  • Untuk pendaftaran online: Scan dokumen di atas, pasfoto digital, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP.

Panduan Praktis Membuat SKCK Online

Proses pembuatan skck online kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS, memudahkan siapa saja untuk mengajukan permohonan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi di tahap awal.

Langkah pertama adalah mengunduh dan menginstal aplikasi, kemudian membuat akun dengan nomor HP dan melakukan verifikasi OTP. Setelah akun terdaftar, pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK” untuk memulai proses pengisian data.

Selanjutnya, lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan digital. Penting untuk mengunggah foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP sesuai instruksi agar verifikasi berjalan lancar. Setelah semua data terisi, lakukan pembayaran biaya sebesar Rp 30.000 melalui BRI Virtual Account dan simpan bukti pembayarannya dari email.

Tahap terakhir adalah pengambilan SKCK fisik. Pemohon perlu datang ke kantor polisi yang dipilih saat pendaftaran, menunjukkan barcode pendaftaran, dan menyerahkan dokumen asli untuk verifikasi akhir. Setelah itu, SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon dalam waktu singkat.

  1. Unduh dan instal Aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dengan nomor HP dan lakukan verifikasi melalui OTP.
  3. Pilih menu “SKCK”, klik “Ajukan SKCK”, lengkapi formulir pendaftaran, dan unggah dokumen yang diperlukan, termasuk foto selfie dan foto selfie dengan KTP.
  4. Lakukan pembayaran biaya sebesar Rp 30.000 melalui BRI Virtual Account dan simpan bukti pembayaran yang dikirim ke email.
  5. Datang ke kantor polisi sesuai lokasi pilihan, tunjukkan barcode pendaftaran, serahkan dokumen asli untuk verifikasi, dan SKCK akan dicetak serta diserahkan.
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |