Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia meluncurkan Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), pada Januari 2025. Sistem digital ini bertujuan merevolusi sistem perpajakan Indonesia yang sebelumnya manual dan rentan kesalahan.
Peluncuran Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas, menjawab pertanyaan Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana modernisasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Coretax dirancang untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (MANTAP). Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, baik bagi DJP maupun wajib pajak. Dengan otomatisasi proses dan integrasi data, Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara.
Namun, implementasi Coretax tidak tanpa tantangan. Migrasi data dari sistem lama yang kompleks, kendala teknis, dan kurangnya pelatihan bagi pengguna menjadi beberapa hambatan yang dihadapi.
Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya mengatasi kendala tersebut dan memastikan Coretax berfungsi secara optimal. Perbaikan dan penyempurnaan sistem dilakukan secara bertahap.
Fitur-fitur Unggulan Coretax
Coretax menawarkan berbagai fitur unggulan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Integrasi sistem yang menyeluruh memungkinkan akses data yang lebih komprehensif. Fitur pelaporan otomatis dan kalkulasi pajak akurat mengurangi potensi kesalahan. Notifikasi pengingat jatuh tempo pembayaran pajak memastikan wajib pajak tidak melewatkan kewajiban. Akses layanan 24/7 melalui platform digital memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak.
Selain itu, Coretax juga menyediakan Taxpayer Ledger untuk memantau transaksi perpajakan secara real-time dan Taxpayer Services untuk memudahkan permohonan atau konsultasi pajak online. Semua fitur ini dirancang untuk menciptakan pengalaman perpajakan yang lebih efisien dan transparan bagi wajib pajak.
Integrasi Coretax dengan sistem kependudukan, menggunakan NIK sebagai NPWP, merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan akurasi data wajib pajak. Integrasi ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Tantangan Implementasi Coretax
Meskipun menawarkan banyak manfaat, implementasi Coretax menghadapi beberapa tantangan. Kendala teknis seperti error sistem dan kesulitan login menjadi kendala utama. Kurangnya pelatihan bagi pengguna juga menyebabkan kesulitan dalam menggunakan sistem. Proses migrasi data dari sistem lama yang kompleks dan memakan waktu juga menjadi tantangan tersendiri.
Sistem Coretax yang dibangun dengan basis Commercial Off-the-Shelf (COTS) membutuhkan penyesuaian lebih lanjut agar sesuai dengan karakteristik perpajakan Indonesia. Hal ini memerlukan upaya yang signifikan dari DJP untuk memastikan sistem berjalan dengan lancar dan efektif.
Pemerintah menyadari tantangan ini dan terus berupaya untuk meningkatkan sistem Coretax. Sosialisasi dan pelatihan kepada wajib pajak ditingkatkan untuk membantu mereka beradaptasi dengan sistem baru. Perbaikan dan penyempurnaan sistem juga terus dilakukan secara bertahap.
Pembentukan Satgas Coretax di berbagai daerah, seperti di Kepulauan Riau, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan implementasi Coretax berjalan lancar. Satgas ini bertugas untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada wajib pajak, serta membantu mengatasi kendala teknis yang dihadapi.