Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menuturkan, pihaknya akan segera menyiapkan daftar UMKM yang layak mengelola tambang sesuai permintaan Menteri ESDM Lahadalia.
Namun, untuk saat ini Kementerian UMKM sedang dilakukan sinkronisasi terkait peraturan pemerintah sebagai turunan dari undang-undang yang berlaku.
"Sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya," kata Maman saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Adapun pembahasan antara kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi, sedang berlangsung. Maman berharap proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin.
"Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait Kementerian ESDM, Kementerian Investasi Kementerian UMKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Ini lagi dibicarakan," ujarnya.
Meskipun belum ada kepastian waktu pasti, Maman optimistis finalisasi peraturan pemerintah dapat dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia memperkirakan proses ini mungkin tidak akan selesai dalam waktu kurang dari setahun.
"Ya, tentunya kita akan Segerakan untuk kita finalisasi PP-nya. Sesegera mungkin, sedang dalam pembahasan," imbuhnya.
Kriteria UMKM Kelola Tambang
Maman juga menyebutkan kriteria untuk UMKM yang layak mengelola tambang sedang disiapkan, termasuk kapasitas pendanaan dan aspek lainnya. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat berperan lebih besar dalam pengelolaan tambang di Indonesia.
"Sedang disiapkan, kalau sedang disiapkan semuanya," ujar Maman.
Maman menjelaskan, proses penunjukkan prioritas dalam pengelolaan tambang melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM sebagai leading sector, Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurus usaha kecil dan menengah, serta Kementerian Investasi yang menangani proses perizinan satu atap.
"Saya pikir Kita enggak usah prioriti dulu. Makanya dalam Proses penunjukkan prioritas. Ini kan lintas terkait nih lintas kementerian, artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector lalu ada Kementerian UMKM Sebagai Kementerian Teknis yang mengurus Urusan kecil dan menengah Ini bukan usaha mikro kecil menengah, lalu ada Kementerian Investasi," pungkasnya.
Menteri ESDM Minta Menteri UMKM Seleksi Pelaku Usaha
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengkurasi dan menyeleksi pengusaha UMKM yang berpotensi dan layak mengelola tambang. Hal ini disampaikan Bahlil dalam rangka meningkatkan pengelolaan tambang yang lebih profesional dan terstruktur.
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM. saya kira inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten," kata Bahlil dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional, di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menekankan, pengelolaan tambang harus dilakukan oleh pengusaha yang sudah profesional dan tidak diperbolehkan menggunakan kredit.