LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Disky Suryajaya

2 weeks ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak 19 Agustus 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank. 

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS,” kata Jimmy dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Disky Suryajaya, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Adapun BPS Disky Suryajaya tersebut beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Debitur Tetap bisa Melakukan Pembayaran Cicilan

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Ia mengimbau agar nasabah PT BPR Disky Suryajaya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Nasabah Tak Perlu Ragu

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” ujarnya.

Syarat 3T

Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

"Adapun syarat mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku untuk Bank, Unit Usaha, atau BPR Syariah,” pungkasnya.

Tak Cuma Tabungan dan Deposito, LPS Jamin Premi Asuransi Mulai 2028

Sebelumnya, LPS akan bisa menjamin premi asuransi pada 2028. Ini menjadi tambahan tugas bagi LPS selain menjamin dana simpanan seperti tabungan dan deposito di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengkisahkan peran lembaga yang dipimpinnya terus bertambah seiring waktu. Mulai dari menjamin dana nasabah, melakukan resolusi, hingga menjadi bagian stabilitas sistem keuangan.

"Jadi dari waktu ke waktu fungsi kita berubah terus. Dulu kita hanya menjamin simpanan nasabah perbankan dan melakukan resolusi, kemudian kita dikasih peran menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Purbaya dalam LPS Financial Festival 2025, Kamis (7/8/2025).

Tambahan LPS

Ada lagi tambahan tugas bagi LPS. Yakni, memberikan jaminan terhadap polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi. Ini jadi mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Kemudian juga nanti di tahun 2028, kami akan menjamin dana nasabah di perusahaan asuransi dan juga melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi," ujar dia.

Perlu diketahui, UU PPSK memandatkan LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang dimulai dalam jangka waktu 5 tahun setelah aturan itu terbit. Dalam pelaksanaan PPP, peran LPS adalah untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi melalui likuidasi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |