Kriteria Pekerja yang Tidak Dapat BSU Periode Juni-Juli 2025

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi angin segar bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Periode Juni-Juli 2025, pemerintah kembali menyalurkan BSU, tetapi ada beberapa kelompok pekerja yang dipastikan tidak akan menerima bantuan ini. Siapa saja mereka? Apa saja kriterianya?

Ditulis ulang dari artikel Liputan6.com, Rabu (11/6/2025), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan beberapa kriteria yang menyebabkan seorang pekerja tidak dapat menerima BSU.

Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah juga ingin menghindari tumpang tindih bantuan dengan program sosial lainnya.

Penting bagi para pekerja untuk memahami kriteria ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kekecewaan saat pengecekan status penerima BSU. Berikut adalah daftar lengkap kelompok pekerja yang tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah pada periode Juni-Juli 2025.

ASN, TNI, dan Polri Tidak Termasuk Penerima BSU

Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam daftar penerima BSU. Hal ini dikarenakan mereka telah memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang berbeda dengan pekerja swasta. Pemerintah menganggap bahwa ASN, TNI, dan Polri telah mendapatkan jaminan kesejahteraan yang memadai.

Kebijakan ini konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana ASN, TNI, dan Polri tidak pernah menjadi sasaran utama program BSU. Fokus utama BSU adalah membantu pekerja swasta yang rentan terhadap dampak ekonomi.

Dengan tidak memasukkan ASN, TNI, dan Polri sebagai penerima BSU, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran yang ada untuk membantu pekerja swasta yang lebih membutuhkan. Hal ini juga membantu menghindari potensi konflik kepentingan atau persepsi ketidakadilan.

Penerima Bantuan Sosial Lainnya Tidak Diprioritaskan

Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU, tidak diprioritaskan. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial didistribusikan secara merata dan tidak ada penerima ganda.

Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan sosial apapun. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pekerja yang terdampak ekonomi. Pemerintah berupaya untuk menjangkau sebanyak mungkin pekerja yang membutuhkan bantuan.

Meskipun tidak diprioritaskan, pekerja yang menerima bantuan sosial lainnya masih memiliki kemungkinan untuk menerima BSU jika kuota masih tersedia. Namun, mereka akan berada di urutan terakhir dalam daftar penerima.

Gaji di Atas Rp 3.500.000 Tidak Memenuhi Syarat

Pekerja dengan gaji atau upah bulanan melebihi Rp 3.500.000 tidak akan menerima BSU. Batasan gaji ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah ingin fokus membantu pekerja dengan pendapatan rendah yang paling rentan terhadap dampak ekonomi.

Meskipun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di suatu daerah di bawah Rp 3.500.000, tidak semua pekerja di daerah tersebut otomatis memenuhi syarat. Gaji individu bisa saja melebihi batas tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memeriksa kembali slip gaji mereka untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat atau tidak.

Kebijakan ini bertujuan untuk menargetkan bantuan kepada pekerja yang paling membutuhkan. Pemerintah berharap bahwa dengan memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji rendah, mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Juga Tidak Dapat BSU

Keikutsertaan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan (minimal April 2025) merupakan syarat mutlak untuk menerima BSU. Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi status pekerja dan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang berhak.

Perusahaan juga bertanggung jawab untuk melaporkan data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dengan benar. Jika data tidak lengkap atau tidak valid di sistem Kemnaker/BPJS, maka pengajuan BSU akan ditolak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa data pekerja telah diperbarui dan akurat.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tidak hanya penting untuk mendapatkan BSU, tetapi juga untuk mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan.

Pencairan BSU dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia. Proses pengecekan dan pencairan BSU sepenuhnya gratis. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan penyaluran BSU dan meminta data pribadi melalui pihak ketiga yang tidak resmi. Selalu gunakan situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status penerima BSU.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |